Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Akan Segera Disidang

Menyoal Hak Kreditur Dalam Kasus Garuda Indonesia
Image Source by medcom.id

Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Akan Segera Disidang

“Akibat pengadaan dan pengambilalihan pesawat yang tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian keuangan negara.”

Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda periode 2011-2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/06/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009–2014, Agus Wahjudo (AW); Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia 2011–2012, Setijo Awibowo (SA); dan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan (AB).

Ketiganya dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti tahap II kasus pengadaan pesawat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan PT Garuda Indonesia. 

Dalam tahap pelaporan, Setijo Awibowo tidak melaporkan terkait dengan laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan BOD.

“ES selaku direktur utama, H selaku direktur teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseroan/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang,” kata Ketut.

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 609 juta dolar US atau setara dengan Rp 8,8 triliun.

MH

Dipromosikan