Terus Dikebut, Jokowi Terbitkan Aturan HGU IKN

Terus Dikebut, Jokowi Terbitkan Aturan HGU IKN
Image Source: Detik.net

Terus Dikebut, Jokowi Terbitkan Aturan HGU IKN

“Pemerintah secara terus-menerus menerbitkan produk hukum penunjang investor yang diproyeksikan akan menanamkan modalnya di IKN. Produk hukum tersebut, antara lain aturan perihal HGU.”

Presiden Joko Widodo dikabarkan menekan aturan baru perihal Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diterapkan kepada pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dilansir tempo.co (09/03/2023), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP No. 12 Th 2023), para investor akan mendapatkan HGU di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) di IKN hingga 95 tahun.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dilansir tempo.co (09/03/2023), mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan guna memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Aturan ini sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN,” ujar Bahlil.

Adapun dalam PP No. 12 Th 2023 lamanya pemberian HGU kepada para pelaku usaha, tidak serta-merta diberikan selama 95 tahun. Pasal 18 Ayat (1) PP No. 12 Th 2023, menjelaskan bahwa pemberian HGU dibagi menjadi beberapa siklus spesifik. Pada siklus pertama pemberian HGU akan meliputi:

  1. Pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
  2. Perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
  3. Pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Kemudian, apabila pelaku usaha hendak melakukan perpanjangan HGU untuk siklus kedua. Maka, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) PP No. 12 Th 2023, pelaku usaha dapat kembali mengajukannya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU pada siklus pertama berakhir. Selanjutnya, apabila pelaku usaha telah mendapatkan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, pihaknya harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Syarat Perpanjangan HGU Bagi Pelaku Usaha

Kemudahan yang diberikan pemerintah melalui PP No. 12 Th 2023 terhadap pelaku usaha perihal mendapatkan HGU di IKN, nyatanya tidak serta-merta diberikan secara ‘cuma-cuma’. Dalam hal perpanjangan HGU, pemerintah sebelumnya akan melakukan evaluasi bersama melalui Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang. Untuk selanjutnya pemerintah akan mempertimbangkan syarat dan kriteria dalam perpanjangan HGU yang diajukan.

Pemerintah hanya akan mengabulkan permohonan perpanjangan HGU siklus kedua, jika pelaku usaha memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan kriteria dimaksud berdasarkan Pasal 18 Ayat (5) PP No. 12 Th 2023, diantaranya:

  1. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  2. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  3. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
  4. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

 

MIW

Dipromosikan