Tesla dan Nikel Kerja Sama Dengan Perusahaan Asing di Indonesia, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Tesla dan Nikel Kerja Sama Dengan Perusahaan Asing di Indonesia, Bagaimana Ketentuan Hukumnya
Image Source by kompas.com

Tesla dan Nikel Kerja Sama Dengan Perusahaan Asing di Indonesia, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

“Di Tahun 2020, Tesla diketahui telah melakukan kerja sama dengan dua perusahaan china untuk melakukan pembelian nikel di Indonesia”

Kini diketahui Tesla tertarik untuk membeli bahan baku Nikel yang berada di Indonesia, tepatnya di Morowali, Sulawesi Tengah. Pembelian bahan baku tersebut akan dilakukan melalui perjanjian antara perusahaan pemasok baterai asal China yaitu Zhejiang Huayou Cobalt Co dan CNGR Advanced Material Co.

Sebagai follow up, Tesla sudah mengirimkan enam orang tim dari Tesla yang berkunjung ke Indonesia dan melakukan pembahasan-pembahasan yang terkait,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dilansir dari laman kompas.com (11/08/2022).

Bahan baku yang akan dibeli Tesla ini nantinya akan digunakan untuk membuat kendaraan berbasis listrik atau yang biasa disebut dengan electric vehicle.

Ternyata, pada tahun 2021, Tesla telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah Indonesia, namun tidak berakhir dengan baik karena adanya kegagalan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini perjanjian antara Tesla dengan Perusahaan China yang dilakukan di Indonesia telah mencapai kesepakatan yang Tesla pun telah melakukan pembelian terhadap Nikel yang terletak di Indonesia.

“Tapi mereka sudah membeli, nah itu yang bagus, dua produk dari Indonesia. Dari Huayou, satu lagi dari mana, dia sudah tandatangan kontrak untuk lima tahun. Jadi dia (Tesla) sudah mulai masuk di situ, tahap pertama sudah masuk,” tambah Luhut dilansir dari laman resmi kompas.com (11/08/2022).

Diketahui, nilai perjanjian antara Tesla dengan perusahaan China tersebut mencapai angka US$ 5 miliar atau sebesar Rp74,5 triliun.

Berangkat dari perjanjian yang dibuat antara Tesla yang notabenenya merupakan perusahaan Amerika Serikat dengan dua perusahaan China tersebut, apakah sebenarnya para pihak tersebut dapat mengadakan perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tertulis bahwa: 

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan- alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal tersebut memberikan penjelasan mengenai asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang mana berarti setiap pihak dapat membuat perjanjian asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara dan mengikat para pihak.

 

FMJ

Dipromosikan