Tidak Ada Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Kewajiban Sertifikasi Halal Pada 2019

BPJPH akan melakukan pembinaan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah (berdiri). Sumber Foto: Dok PRABU.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal pada 2019 sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal tidak akan menerima sanksi apa pun.

Aminah menceritakan awalnya ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal rencananya akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang dibahas antar kementerian. Namun, setelah diamati, pencantuman sanksi tidak bisa diberikan karena UU JPH tidak mengamanatkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal.

“Nah, waktu dalam melakukan penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah – red) dengan beberapa kementerian, kita sudah masukan beberapa sanksi. Namun, karena tidak ada amanat di dalam undang-undang jadi tidak bisa di masukan ke dalam itu sehingga dihilangkan akhirnya. Tetapi di dalam pembahasan itu berarti kami harus melakukan beberapa hal,” ungkap Aminah dalam seminar ‘Menuju 2019 Wajib Halal : Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Sertifikasi Halal’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (24/1) di Jakarta.

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bahwa UU JPH memang memuat sanksi bagi pelaku usaha yang sudah memperoleh sertifikat halal, tetapi tidak mencantumkan label halal pada produknya. Namun, UU tidak mencantumkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal, walau sertifikasi halal tersebut bersifat wajib dilakukan pada 2019.

“Apabila Bapak Ibu sudah mendapatkan sertifikasi halal kemudian tidak menempelkan labelnya dan tidak menginformasikan kepada masyarakat, maka Bapak Ibu nanti dikenai sanksi karena dianggap telah mengelabui konsumen,” ujarnya. (Baca Juga: Cerita di Balik Lambatnya Penyusunan Rancangan PP Jaminan Produk Halal).

Ia mengakui selama ini sebagian pelaku usaha mengeluhkan ketentuan mengenai sanksi ini. Para pelaku usaha, lanjut Aminah, kerap bertanya-tanya apakah sanksi hanya akan diberikan bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikasi halal, atau bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal.

Aminah menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mengajukan sertifikasi halal tidak diberikan sanksi, melainkan pembinaan. Ia menjelaskan di BPJPH ada pula struktur yang melakukan pembinaan dan pengawasan, selain struktur yang melayani sertifikasi halal. “Jadi bagi pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal pada 2019 tidak akan langsung dikenakan sanksi melainkan akan dilakukan pembinaan secara intensif agar melakukan sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkannya,” katanya. (Baca Juga: BPJPH Akan Adakan Harmonisasi Standar Sertifikasi Halal Sesuai LPPOM MUI).

Pembinaan UMKM
Lebih lanjut, Aminah mencontohkan misalnya ada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti pedagang kaki lima, jika tidak melakukan sertifikasi halal maka akan dilakukan pembinaan. Ia pun menyadari kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil itu akan sulit dilakukan sebab UMKM di Indonesia itu tidak sedikit, kurang lebih ada sekitar 50 juta yang harus dibina oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Nah LPPOM MUI yang bisa membina karena sebagai LPH, perguruan tinggi yang ada halal center-nya bisa membina, siapa pun bisa membina karena tangan BPJPH itu hanya dua, karena untuk membina sedemikian banyak itu kita butuh LPH dari LPPOM dan perguruan tinggi yang bisa membina mereka, karena kita paham pelaku usaha yang kecil itu sangat susah untuk kita beri pemahaman kalau halal itu penting, dan sebagainya. Jadi itulah yang harus terus-menerus kita bina,” jelasnya. (Baca Juga: Ini Penjelasan BPJPH terhadap Ketentuan Kewajiban Sertifikasi Halal yang Masih Diperdebatkan Pelaku Usaha).

Sedangkan, pelaku usaha besar yang tidak perlu untuk dibina lagi sebab mereka sudah semestinya paham mengenai kewajiban tersebut. “Mereka sudah paham dengan sendirinya. Karena ini menjadi barrier mereka. Yang lebih diutamakan UKM. Tapi pun kalau memang usaha besar butuh pembinaan, kami akan bina. Memang tugas BPJPH adalah membina. Ada di Pusat dua (bidang,-red), Bidang Pusat Pembinaan dan Pengawasan. Jadi tetap kita bina, hanya saja, tapi lebih difokuskan ke pelaku usaha kecil yang memang mereka butuh pembinaan,” tukasnya.
(PHB)

 

Dipromosikan