Tidak Dapat Dibuktikan Sederhana, Hakim Tolak Permohonan Pailit Pan Brothers

Tidak Dapat Dibuktikan Sederhana, Hakim Tolak Permohonan Pailit Pan Brothers

Tidak Dapat Dibuktikan Sederhana, Hakim Tolak Permohonan Pailit Pan Brothers

Penolakan permohonan dilandasi pertimbangan bahwa masa periode moratorium kewajiban yang mengikat Pan Brothers dan Maybank menjadikan tali simpul permasalahan tidak lagi sederhana.

Pada 11 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat resmi menolak permohonan kepailitan terhadap PT Pan Brothers Tbk yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia (Maybank).

Penolakan permohonan tersebut didasari pertimbangan majelis hakim atas masih adanya hubungan hukum antara Pan Brothers dengan kreditur lain dan masih ada upaya penyelesaian sengketa di Singapura.

Atas dasar tersebut, Hakim menilai bahwa pokok permasalahan dalam permohonan pailit tidaklah sederhana. Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang mengatur bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

Dilansir dari CNBC Indonesia (12/11), Corporate Secretary Pan Brothers Iswar Deni menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa di Singapura yang dimaksud adalah periode moratorium kewajiban antara Pan Brothers dengan krediturnya, termasuk Maybank.

Menanggapi hal ini, Direksi dari Pan Brothers mengeluarkan siaran pers untuk menyampaikan bahwa hutang yang dipermasalahkan dalam permohonan pailit adalah hutang modal kerja yang diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan agar penjualan tidak mengalami penurunan drastis. Namun, Pan Brothers telah dan selalu membayar kewajiban bunga secara rutin sejak awal Oktober 2021 hingga saat ini.

Direksi Pan Brothers juga menyampaikan saat ini perusahaan telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet untuk meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.

PT Pan Brothers pertama kali menyampaikan informasi mengenai penerimaan pemberitahuan dari PN Jakarta Pusat atas permohonan pailit yang diajukan Maybank pada 4 Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, Pan Brothers juga sempat lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Maybank pada 26 Juli 2021.

Penolakan atas PKPU tersebut didasarkan atas pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura. Maka dari itu Pemohon Maybank) dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PKPU.

PNW

Dipromosikan