Tidak Mewakili Korban, Penggabungan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

Tidak Mewakili Korban, Penggabungan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Ditolak Pengadilan
Image Source by kompas.com

Tidak Mewakili Korban, Penggabungan Ganti Rugi Korban KSP Indosurya Ditolak Pengadilan

“Hal ini bukan pertama kalinya digunakan Pasal 98 KUHAP sebagai dasar penggabungan dari suatu perkara.”

Baru-baru ini, persidangan kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah berlangsung dengan agenda pembacaan penetapan. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim secara tegas menyatakan menolak pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian yang diajukan 896 orang korban dari KSP Indosurya ini.

Persidangan sempat ricuh akibat pernyataan majelis hakim mengenai penetapan ini. Dilansir Kontan, pengunjung sidang sempat menunjukan kekesalannya dengan menyoraki terdakwa Henry Surya yang pada saat itu hadir di persidangan.

“Sidang ricuh karena HS bilang homologasi sudah dibayarkan sesuai. Tapi, korban merasa tidak dibayar, jadinya pada teriak semua,” kata Christian, salah satu korban yang hadir di sidang dilansir Kontan, Kamis (22/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Donal Fariz, selaku kuasa hukum dari korban KSP Indosurya ini mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam kasus yang menjerat Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Donal mendasari perbuatannya dengan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu,” bunyi Pasal 98 ayat (1) KUHAP.

Menurut Majelis Hakim, gugatan yang diajukan oleh 896 korban tersebut belum mewakili seluruh korban dan jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang  singkat. Sehingga, dasar alasan ini membuat majelis hakim menolak gugatan tersebut di pengadilan.

Kuasa Hukum dari Visi Law Office Febri Diansyah mengatakan, alih-alih membela hak-hak korban, majelis hakim justru menutup pintu terhadap upaya menuntut keadilan dari 896 orang korban KSP Indosurya yang sebelumnya telah mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian. Alasan penolakan majelis hakim ini dirasa ganjil dan memuat pertentangan, serta tidak berdasar secara hukum,” kata Febri dilansir Kontan, Kamis (22/12/2022).

Sebagai informasi, hal ini bukan pertama kalinya digunakan Pasal 98 KUHAP sebagai dasar penggabungan dari suatu perkara. Pada 20 Juli 2022 yang lalu, Visi Law Office juga pernah mewakili beberapa korban penipuan skema ponzi di pengadilan dimana Pasal 98 KUHAP digunakan untuk melaksanakan penggabungan atas gugatannya perihal pengajuan ganti kerugian. 

Baca Juga: Strategi Penggugat Kasus Skema Ponzi Gunakan Pasal 98 KUHAP 

Rasamala Aritonang, selaku kuasa hukum dari korban Skema Ponzi, menuturkan bahwa penggunaan Pasal 98 KUHAP ini sejatinya memberikan kemudahan bagi korban dalam meminta ganti kerugian. Hal ini yang kemudian membuat Rasamala menilai penggunaannya dapat lebih menciptakan suatu efektivitas dibanding melalui upaya hukum yang lain.

“Keleluasaan untuk mengajukan gugatan dan untuk membuktikan apa yang kita gugat dan kita tuntut itu jauh lebih leluasa dan jauh lebih efektif kami rasa kalau korban sendiri masuk dalam gugatan itu, menyampaikan dalilnya, menyampaikan perhitungannya, kemudian membuktikan semua argumentasinya. Nyatanya itu memang dikabulkan oleh hakim dan dimuat dalam putusan hakim,” ujar Rasamala saat diwawancara KlikLegal, (26/07/2022).

 

AA

Dipromosikan