Tim Likuidasi Wanaartha Mau Digugat Nasabah, Ini Alasannya!

Tim Likuidasi Wanaartha Mau Digugat Nasabah, Ini Alasannya!
Image Source: Kompas.com

Tim Likuidasi Wanaartha Mau Digugat Nasabah, Ini Alasannya!

“Para nasabah gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), melayangkan gugatan PMH ke tim likuidasi.”

Setelah baru-baru ini Wanaartha Life dikabarkan memasuki fase permulaan likuidasi, kini perusahaan asuransi jiwa tersebut mengalami persoalan hukum lainnya. Persoalan tersebut ialah digugatnya tim likuidasi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para nasabahnya.

Dilansir cnbcindonesia.com (29/03/2023), menurut kuasa hukum nasabah Wanaartha Life, Benny Wulur, konteks PMH yang dilakukan oleh tim likuidasi Wanaartha Life adalah ketidaknetralan pihak likuidator, sehingga pihaknya meminta agar tim likuidasi diganti dengan anggota yang netral dan objektif.

Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Tak Berlisensi, Bolehkah?

“Tim likuidasi yang sekarang terbentuk kan kita duga tidak bisa bersikap objektif, karena ditunjuk oleh pemegang saham yang buron. Kemudian, kita juga tahu bahwa mantannya adalah salah satunya merupakan karyawan dari mereka,” ujar Benny.

Benny menegaskan, kekhawatiran pihaknya atas ketidaknetralan tim likuidasi semakin ‘menjadi-jadi’ mengingat Ketua Tim Likuidasi, yakni Harvardy M. Iqbal pernah memiliki hubungan hukum dengan Wanaartha Life.

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah memproses gugatan PMH yang berkas tuntutannya mereka rencanakan akan rampung dan diserahkan ke pengadilan dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Adapun, gugatan tersebut mereka tujukan ke 3 (tiga) pihak, yang diantaranya Pemegang Saham Pengendali (PSP), tim likuidasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di samping itu, para nasabah juga meminta ganti rugi baik secara materil maupun immateril, yang mana nominalnya hingga saat ini belum bisa disebutkan oleh Benny.

Akan tetapi, Benny merincikan kerugian materil dan immateril para nasabah Wanaartha Life dimaksud. Kerugian materil bernilai sesuai dengan polis, sedangkan kerugian immateril berupa ganti rugi yang tidak dapat diperkirakan nominalnya, seperti waktu, stress, kehilangan momen untuk berobat, dan bahkan kehilangan keluarga akibat nasabah tidak bisa mencairkan polisnya.

Penunjuk Tim Likuidasi yang Buron

Benny selaku kuasa hukum nasabah Wanaartha Life, menggugat tim likuidasi atas dasar penunjukan tim likuidasi dilakukan oleh pemegang saham perusahaan yang buron. Diketahui, pemegang saham dimaksud adalah Evelina F. Pietruschka.

Ia diketahui menjadi buronan dalam kasus Wanaartha Life yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Wanaartha Life sejak tahun 1999. Kemudian, wanita yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tersebut diangkat menjadi Presiden Komisaris Wanaartha Life pada Maret 2011.

Dilansir cnbcindonesia.com (29/03/2023), sampai saat ini keberadaan Evelina masih menjadi pertanyaan. Berdasarkan informasi yang tersebar, keluarga Evelina sempat dikabarkan telah di-cap red notice oleh Interpol dan telah direncanakan untuk dilakukan penangkapan sejak November 2022. Akan tetapi, hingga awal tahun 2023 keberadaannya masih belum diketahui.

 

MIW

 

Dipromosikan