Tingkatkan Literasi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru

Tingkatkan Literasi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru
Image Source: Amartha Blog

Tingkatkan Literasi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru

“Aturan ini dibuat guna mendukung target pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024.”

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru terkait dengan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK No. 03/2023).

Dilansir dari situs resmi OJK, aturan ini dibuat guna mendukung target pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. Selain itu, aturan ini juga dibuat guna mendukung program Otoritas untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan.

Lebih lanjut, OJK juga memiliki intensi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru melalui POJK ini. Oleh sebab itu, OJK melakukan penyempurnaan regulasi dengan menerbitkan POJK No. 03/2023 ini.

“Kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers dilansir Kompas, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Permenaker 5/2023: Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh

Substansi Regulasi POJK No. 03/2023

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, secara umum POJK No. 03/2023 mengatur mengenai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat. Dalam POJK ini secara umum substansinya mengatur terkait:

  1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan
    Literasi dan Inklusi Keuangan;
  2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat
    dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/ metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.
  3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 (tiga) PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
  4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen;
  5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK antara lain melalui kewajiban penyusunan pedoman, pendokumentasian, fleksibilitas pembentukan fungsi atau unit literasi dan inklusi Keuangan, dan tanggung jawab direksi dan komisaris terhadap kegiatan dimaksud; dan
  7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan yaitu peringatan tertulis, denda dan larangan sebagai pihak utama serta ruang bagi PUJK untuk mengajukan permohonan pengecualian kewajiban atas peraturan ini.

AA



Dipromosikan