Tok! BI Terbitkan Aturan Teknis Terkait DHE SDA, Ini yang Diatur

Tok! BI Terbitkan Aturan Teknis Terkait DHE SDA, Ini yang Diatur
Image Source: antarafoto.com

Tok! BI Terbitkan Aturan Teknis Terkait DHE SDA, Ini yang Diatur

“Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No.7/2023).” 

Ketentuan ini mengatur mengenai prinsip dan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) serta aturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan ini berlaku efektif pada 1 Agustus 2023. 

Dilansir dari beritasatu.com (1/8/2023), Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan SDA (PP No.36/2023). 

“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP No.36/2023, BI melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA,” ujar Erwin. 

Menurut Erwin, BI menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip.

Baca Juga: Aturan Turunan DHE telah Terbit, Eksportir “Nakal” bakal Kena Sanksi

Pertama, sejalan dengan PP No.36/2023, Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri. 

Ketiga, BI menerapkan hal ini karena adanya kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh BI dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya. 

Instrumen Penempatan DHE SDA 

Dilansir dari bi.go.id (1/8/2023), berdasarkan ketiga prinsip tersebut, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA, meliputi: 

  • Instrumen 1: Rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing;
  • Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
  • Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
  • Instrumen 4: Instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional valuta asing di BI. 

Dalam hal ini, penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh beberapa pihak. Pertama, Eksportir, sebagai agunan kredit dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI (untuk instrumen 1 sampai 4). 

Kedua, Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (Untuk instrumen nomor 1). Ketiga, Bank, sebagai underlying transaksi swap lindungi nilai Bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI (untuk instrumen 1,2,dan 4). 

Perlu diketahui, PBI No.7/2023 mencabut PBI Nomor 21/4/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 21/4/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. 

Potensi Ekonomis 

Dilansir dari validnews.id (2/8/2023), Gubernur BI Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa potensi ekonomis dari PP No.36/2023 akan bergantung penuh pada kepatuhan (compliance) eksportir dalam menjalankan ketentuan baru penyimpanan DHE SDA. 

“Jumlahnya (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam), perkiraan BI tentu saja akan tergantung pada compliance atau kepatuhannya (pengusaha). Ingat, mulai masuknya full itu Desember, kan tiga bulan,” kata Perry. 

Perry kemudian mensimulasikan, jika kepatuhan pengusaha terhadap DHE SDA di Desember mencapai 90 persen, maka Indonesia bisa menjaga devisa sebanyak US$9,2 miliar per bulan. Namun, jika kepatuhannya hanya mencapai 75 persen, hanya aan memarkir devisa di dalam negeri sekitar US$8 miliar per bulan.

Kemudian, jika jumlah kepatuhannya hanya 50 persen, Indonesia bisa menjaga DHE sebesar US$5 miliar per bulan. “Kami optimis, bisa sekitar US$8-9 miliar per bulan,” papar Perry. 

Karenanya, Perry mengajak pelaku usaha dapat menyukseskan ketentuan ini untuk bisa memaksimalkan potensi ekonomi yang ada. Setidaknya, aturan ini akan memperkuat tiga elemen ekonomi di Indonesia.

“Pertama, untuk pembiayaan ekonomi sehingga utang luar negeri tidak meningkat. Kedua, mendorong hilirisasi. Ketiga, untuk pendalaman pasar uang dalam negeri,” jelas Perry. 

AP 

Dipromosikan