Tok! Permendag Baru Resmi Diterbitkan, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi

Tok! Permendag Baru Resmi Diterbitkan, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi
Image Source: katadata.co.id

Tok! Permendag Baru Resmi Diterbitkan, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi

“Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan sejumlah perusahaan mineral lainnya akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan dua peraturan terbaru terkait ekspor demi mendorong kinerja perdagangan luar negeri di Indonesia.” 

Kedua regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor (Permendag No.22/2023) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag No.23/2023). 

Melansir dari bisnis.com (21/7/2023), Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Mardayana Listyowati, menjelaskan bahwa kedua permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. 

Mardayana menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian. Namun,  hal ini akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua permendag yang saat ini sedang disosialisasikan. 

Kedua permendag ini disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Permenkeu No.26/2022). 

“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Mardyana. 

Pemberlakuan Dua Permendag Baru

Perlu diketahui, Permendag No.22/2023 dan Permendag No.23/2023 mulai berlaku sejak 19 Juli 2023. Dalam hal ini, Permendag No.22/2023 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag No.18/2021). 

Sementara itu, Permendag No.23/2023 mencabut Peraturan Menterei Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor (Permendag No.19/2021). 

Diterbitkannya dua permendag baru ini lantaran terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha, kementerian, maupun lembaga teknis terkait. 

Baca Juga: Izin Ekspor Freeport Tak Kunjung Terbit, Terpaksa Setop Operasi?

Melansir dari katadata.co.id (18/7/2023), aturan ini membuka relaksasi ekspor kepada sejumlah perusahaan tambang yang bergerak di sektor produksi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. 

Pengesahan aturan ini juga membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah, di antaranya Freeport Indonesia dan Amman Mineral untuk konsentrat tembaga.

Selain itu, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra selaku badan usaha pertambangan komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan di bidang komoditas seng juga menambah daftar yang memperoleh relaksasi ekspor mineral mentah.

Relaksasi Izin Ekspor

Secara spesifik, regulasi mengenai perpanjangan izin ekspor tertuang dalam Pasal 49 Permendag No.23/2023, yang menyatakan bahwa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang dapat relaksasi izin ekspor, di antaranya:

  1. Konsentrat besi laterit dengan kadar lebih dari sama dengan 50 persen;
  2. Konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari sama dengan 15 persen;
  3. Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari sama dengan 56 persen; 
  4. Konsentrat seng dengan kadar lebih dari sama dengan 51 persen; dan 
  5. Lumpur anoda atau anoda slime. 

Kelima produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian itu hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean dari kantor pabean. 

Dalam hal ini, per 1 Juni 2024 konsentrat-konsentrat tersebut hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap logam. 

AP

Dipromosikan