Tok! Terdapat Istilah Baru Bagi Pekerja Berkebutuhan Khusus dalam Perppu Cipta Kerja!

Tok! Terdapat Istilah Baru Bagi Pekerja Berkebutuhan Khusus dalam Perppu Cipta Kerja!

Tok! Terdapat Istilah Baru Bagi Pekerja Berkebutuhan Khusus dalam Perppu Cipta Kerja!

Dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, kaum berkebutuhan khusus yang dahulunya disebut sebagai penyandang cacat kini disebut sebagai penyandang disabilitas’”.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) pada 30 Desember 2022. 

Mengutip Perppu No. 2/2022, pengusaha memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja kaum disabilitas.

Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”), ketentuan serupa diatur dalam Pasal 67 Ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003  yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja “penyandang cacat” wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, sebagaimana bunyi Pasal 67 Ayat (1) UU No. 13/2003.

Selanjutnya, Pasal 67 Ayat (2) mengatakan bahwa pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, pasca disahkannya Perppu No. 2/2022, Pasal 81 Angka 22 yang mengubah Pasal 67 UU No.13/2003 mengubah frasa “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas”.

Adapun bunyi Pasal 81 Angka 22 dalam Perppu No. 2/2022 yakni “pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.”

Namun demikian, pada Pasal 67 Ayat (2) Perppu No. 2/2022  yang berbunyi “pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tidak mengalami perubahan.

Sebagi contoh, sebagaimana dilansir dari kliklegal.com (05/12/2022), Alfamart merupakan salah satu perusahaan Indonesia yang paling banyak mempekerjakan kaum disabilitas. Sebut saja Hingga Oktober 2022, 1.112 kaum penyandang disabilitas telah dipekerjakan Alfamart dan anak usahanya.

Karyawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud telah menempati berbagai posisi baik di toko, gudang maupun kantor. Dalam hal ini, mereka terdiri dari karyawan tuna daksa sebanyak 567 orang, tuna rungu wicara 468 orang, tuna netra 45 orang dan tunalaras grahita sebanyak 12 orang.

Tak hanya itu,  karyawan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam hal pengembangan karir seperti karyawan-karyawan lainnya.

 

RAR

Dipromosikan