Tolak Kasasi JPU KPK, Mahkamah Agung Tetap Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi

Tolak Kasasi JPU KPK, Mahkamah Agung Tetap Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi
Image Source by mediaindonesia.com

Tolak Kasasi JPU KPK, Mahkamah Agung Tetap Bebaskan Bos Borneo Lumbung Energi

“Dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.”

Pada agenda sidang pembacaan putusan kasasi perkara dugaan suap dan gratifikasi Samin Tan, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membebaskan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal dari jeratan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Majelis Hakim, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan politik keluarganya. Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Samin Tan tidak terbukti bersalah menyuap Anggota DPR RI asal Golkar, Eni Maulani Saragih, dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Menanggapi putusan kasasi tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi tersebut. Selain itu, Ghufron juga mengatakan bahwa KPK akan melakukan pengkajian ulang atas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.

Namun begitu, KPK saat ini menghormati adanya putusan kasasi Mahkamah Agung untuk tetap menyatakan Samin Tan tidak bersalah.

“Sekali lagi kami menghormati putusan dari Majelis Hakim, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK,” ujarnya.

Adapun sebagaimana diketahui pada pengadilan tingkat pertama, JPU KPK mendakwakan Samin Tan dengan Pasal 12 B UU 20/2021 atas dugaan gratifikasi yang diberikan kepada Samin Tan sebesar Rp 5 Miliar untuk kebutuhan terminasi kontrak perjanjian karya. Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan Samin Tan tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 12 B UU 20/2021 yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap, melainkan delik gratifikasi. Dengan demikian, tidak mungkin dalam suatu gratifikasi mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.

“Menimbang dalam putusan di mana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 di mana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar, oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidana-nya. Terdakwa dibebaskan dan harus dipulihkan harkat dan martabatnya,” tegas Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sidang pengadilan tingkat pertama perkara Samin Tan.

 

AA

Dipromosikan