Tunggak Bayar Gaji Hingga Paksa Resign, Fabelio Tuai Protes Karyawan

Tunggak Bayar Gaji Hingga Paksa Resign, Fabelio Tuai Protes Karyawan
Image Source by pasardana.id

Tunggak Bayar Gaji Hingga Paksa Resign, Fabelio Tuai Protes Karyawan

Fabelio diduga tidak membayarkan gaji karyawan sejak September 2021. Hal ini dikarenakan perusahaan tengah mengalami krisis finansial dampak pandemi Covid-19.

PT Tiga Elora Nusantara (Fabelio) menjadi sorotan publik setelah mendapat petisi dari karyawannya yang menuntut hak pembayaran gaji dan vendor. Petisi tersebut per tanggal 14 Desember 2021 telah ditandatangani oleh 3.125 orang.

Berdasarkan keterangan karyawan Fabelio, perusahaan belum membayarkan gaji kepada karyawan dan vendor sejak September 2021 lalu.

Pencetus petisi sendiri menyatakan bahwa dirinya merupakan karyawan level 5 di Fabelio. Ia terakhir mendapatkan gaji pada September 2021 dan hanya 75 persen saja. 

Selain itu, Fabelio juga dikabarkan memaksa beberapa karyawan untuk mengundurkan diri dengan menggunakan anggota organisasi masa (ormas). Hal ini diduga dilakukan perusahaan agar tak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana akan mewajibkan perusahaan membayar pesangon.

Berbagai keluhan karyawan juga muncul pada kolom instagram resmi @fabelio. “Hutang vendor ratusan juta belum dibayarkan, asal ditanya selalu jawabnya tunggu investor baru. Helloo.. Uang investor yang masuk tahun kemarin 127 miliar kemana? Dalam satu tahun koq bisa lenyap sampai gaji karyawan dan dp customer pun kalian makan.” tulis salah satu netizen (15/12).

Terdapat pula komentar netizen yang menuding bahwa perusahaan belum membayarkan iuran BPJS. Padahal, iuran tersebut telah dipotong dari gaji bulanan karyawan.

Dikutip dari Kumparan, CEO Fabelio Marshall Tegar Utoyo menyatakan bahwa Fabelio memang tengah mengalami kesulitan finansial akibat pandemi Covid-19. 

Marshall mengakui Fabelio memiliki tunggakan gaji dan benefit yang menjadi hak karyawan, tunggakan pembayaran ke vendor, dan keterlambatan pengiriman produk pesanan kepada konsumen. Namun, ia membantah tuduhan bahwa perusahaannya menggunakan jasa ormas untuk memaksa karyawan menyetujui resign.

Konsekuensi Hukum Tidak Membayar Gaji Karyawan

Mengenai konsekuensi atas tindakan perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sebenarnya telah diatur melalui UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

Lebih lanjut mengenai pemberian denda terhadap keterlambatan pembayaran gaji diatur melalui Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Penyelesaian 

Permasalahan keterlambatan pembayaran gaji pada intinya termasuk kedalam kategori perselisihan hubungan industrial yang mana penyelesaiannya diatur melalui UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Mengacu pada ketentuan UU 2/2004, dikenal mekanisme perundingan bipartit sebagai salah satu langkah penyelesaian masalah. Dalam hal ini, apabila karyawan mengalami keterlambatan pembayaran gaji, karyawan dapat terlebih dahulu melakukan perundingan antara pekerja dengan pengusaha dengan prinsip musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan keterbukaan.

Jika perundingan bipartit tidak dapat menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari, maka perundingan bipartit dianggap gagal dan karyawan dapat lanjut menempuh langkah penyelesaian sengketa alternatif, baik melalui mediasi, konsoliasi, atau arbitrase.

Apabila langkah tersebut masih tidak menyelesaikan permasalahan, karyawan dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan melalui pengadilan hubungan industrial.

 

PNW

Dipromosikan