Tunggu Kajian DPR, RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan?

Tunggu Kajian DPR, RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan?
Image Source: formasika.com

Tunggu Kajian DPR, RUU Perampasan Aset Kapan Disahkan?

“Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih terus menunggu RUU Perampasan Aset diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”

Hal ini disebabkan oleh Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) tak kunjung disahkan hingga kini, menjadi sorotan banyak pihak.

“Kita tunggu dari DPR. Nanti kan DPR mengundang, kan (draf RUU Perampasan Aset) sudah diserahkan,” ujar Yasonna, mengutip dari cnnindonesia.com (2/6/2023). 

Oleh karenanya, Yasonna tidak berbicara banyak terkait dengan teknis kelembagaan pengelola aset. Menurut Yasonna, hal itu bakal dibahas nanti. 

“Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti saja itu,” ujar Yasonna. 

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR 

Mengutip dari news.detik.com (2/6/2023), DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset pada Kamis, (4/5/2023) lalu. Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memprediksi pembahasan RUU ini akan berjalan alot dan memakan waktu yang lama.  

“Oh, sudah pasti, sudah (membaca draf RUU dari pemerintah). Karena kan sudah dikirim. Jadi, meskipun sudah masuk yang resmi mesti di Bamus-kan, tetapi pimpinan fraksi semua sudah dapat. Karena itu nanti bahan bahasan di Bamus,” kata Pacul. 

Pacul meyakini para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut. 

Baca Juga: Supres Diterima, DPR: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

“Alot. Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini akan panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara,” ujar Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

Melansir dari nasional.kompas.com (2/6/2023), Pacul mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan DPR dalam mengumumkan RUU ini melalui Rapat Paripurna DPR. Setelah itu pimpinan rapat badan musyawarah. Kemudian ditetapkan mitra kerjanya dengan siapa. 

“Apakah ini wujudnya panitia khusus (pansus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panitia kerja (panja). Jadi Panja RUU ataupun bisa juga Pansus Ruu Perampasan Aset,” ujar Pacul. 

Maka, setelah ditetapkan wujud pembahasannya berupa panja atau pansus, maka pembahasan RUU baru bisa dimulai. 

Pacul mengaku fraksinya menyoroti cukup banyak poin dari draf RUU ini. Beliau mengatakan hal ini nantinya disampaikan dalam pembahasan RUU. 

“Udah dong. Banyak (isi RUU yang disoroti Fraksi PDIP). Nah itu nanti didebatkan (poin yang paling dikaji), tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng,” ujar Pacul selaku Sekretaris F-PDIP DPR. 

Dirinya juga menyebutkan bahwa standing point dari Fraksi PDIP sudah dibuat terkait dengan RUU ini. 

“Tapi ini baru jadi standing point namanya. Standing point dari Fraksi PDIP sudah dibuat untuk RUU Perampasan Aset. Nah ini nanti dalam RDPU diperkaya, pengayaan pendapat oleh ahli, kita undang semua,” ujarnya. 

Lembaga Pengelola Hasil Rampasan

Mengutip dari nasional.tempo.co (1/6/2023), sejumlah pokok RUU ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola hasil rampasan. Namun, disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara untuk mengelola aset hasil kejahatan. Berdasarkan kajian tersebut Kementerian Keuangan dianggap yang paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah.

Namun Kejagung dan Kemenkumham juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset. Kejagung memiliki Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Sementara Kemenkumham mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan karena memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Dalam draf RUU tersebut yang bertanggal 30 November 2022 menetapkan Kejagung sebagai instansi yang akan menyimpan dan memelihara aset. 

 

AP

Dipromosikan