Tutup Gerai Hingga PHK Karyawan, Bagaimana Ketentuan Pesangon?

Tutup Gerai Hingga PHK Karyawan, Bagaimana Ketentuan Pesangon?
Image Source: Radiowebindo.com

Tutup Gerai Hingga PHK Karyawan, Bagaimana Ketentuan Pesangon?

Baik karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maupun efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali sesuai ketentuan masa kerja.”

Karena terus merugi, Toko Buku Gunung Agung milik PT GA Tiga Belas dikabarkan akan menutup seluruh gerainya pada akhir tahun ini.

Dalam keterangan resminya yang dikutip dari Detik.com (21/5/2023), manajemen PT GA Tiga Belas menyatakan bahwa pada akhir 2023 ini perusahaan akan menutup gerai miliknya yang masih tersisa. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak dapat bertahan dengan adanya tambahan kerugian operasional per bulan yang semakin besar.

Keputusan untuk menutup seluruh gerai juga merupakan buntut dari serangkaian penutupan gerai yang telah dimulai sejak tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 mulai melanda. 

Meskipun perusahaan telah mengambil langkah-langkah efisiensi dengan menutup sejumlah gerai di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, Bogor, dan DKI Jakarta, kerugian bisnis tidak dapat dihindari dan penjualan menjadi semakin sulit.

Saat ini, toko buku yang telah berdiri sejak tahun 1953 ini hanya memiliki 5 (lima) gerai yang tersisa. Kelima gerai tersebut berlokasi di Universitas Trisakti, Mal AEON Sentul City, Margo City Depok, Senayan City, dan Kwitang 38. 

Rencananya, kelima gerai tersebut pun akan ditutup pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Hemat Uang Operasional, Tupperware Siap-Siap PHK Karyawan

Isu PHK Massal oleh Perusahaan

Adanya kabar penutupan gerai disusul dengan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh PT GA Tiga Belas terhadap ratusan pekerjanya secara sepihak.

Melansir dari tempo.co (21/5/2023), informasi tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), yakni induk dari organisasi serikat pekerja di Toko Buku Gunung Agung. Asosiasi mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di PT GA Tiga Belas. 

Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung telah mengalami PHK secara sepihak antara tahun 2020 hingga 2022. Kabarnya, PHK tersebut terus berlanjut pada tahun 2023, sehingga total pekerja yang diperkirakan akan di-PHK mencapai 350 orang. 

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mirah mengungkapkan bahwa para pekerja yang di-PHK tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia melaporkan bahwa karyawan yang di-PHK hanya diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji.

Adapun, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada direksi perusahaan yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan serta mencari solusi.

Tanggapan Direksi atas Isu PHK

Menanggapi isu PHK, PT GA Tiga Belas, sebagaimana dilansir dari Kompas (22/5/2023), memastikan karyawan Toko Buku Gunung Agung yang terkena PHK akan dibayarkan haknya. 

Mengenai surat yang dikirimkan Aspek Indonesia, pihak direksi membenarkan telah menerima surat tersebut. Pihak perusahaan mengaku sudah menanggapi seluruh surat sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

Namun, PT GA Tiga Belas tidak mendapatkan tanggapan kembali dari asosiasi maupun dari 16 bekas pekerja yang mengajukan tuntutan.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa hanya ada 16 bekas pekerja yang kontrak kerjanya berakhir pada tahun 2022. Sehingga, informasi yang menyebutkan bahwa Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK terhadap 350 orang adalah tidak benar dan menyesatkan. 

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa mereka telah menanggapi setiap surat yang diterima, termasuk dari Aspek Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pesangon Karyawan PHK karena Efisiensi

Dalam keterangan tertulisnya, perusahaan menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan efisiensi serta efektifitas usaha sejak 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Th 2021) mengatur bahwa atas alasan efisiensi, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja atau karyawannya.

Adapun pengaturan hak pekerja, termasuk uang pesangon dari adanya PHK akibat efisiensi yang dilakukan perusahaan diatur dalam PP tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 PP No. 35 Th 2021, baik karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maupun efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali sesuai ketentuan masa kerja. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud selanjutnya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP, yaitu sebagai berikut:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; 
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; 
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

 

SS

Dipromosikan