Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi, Ancam Bisnis Sawit RI?

Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi, Ancam Bisnis Sawit RI?
Image Source: Kompas.com

Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi, Ancam Bisnis Sawit RI?

“Akhir tahun lalu, Komisi Uni Eropa menerbitkan produk hukum barunya, yakni EU Deforestation Regulation (EUDR) yang mengharuskan setiap produk masuk ke UE lolos uji tuntas bebas deforestasi.”

6 Desember 2022 lalu, Uni Eropa menerbitkan EUDR atau dikenal dengan Deforestation Free Product, sebagai komitmen negaranya untuk memerangi aksi deforestasi pada setiap produk impor yang masuk ke Uni Eropa. Dilansir mongabay.co.id (15/12/2022), dalam implementasinya produk-produk seperti sawit, kopi, kakao, kedelai, dan segala produk turunannya wajib melaksanakan uji tuntas bebas deforestasi terlebih dahulu sebelum masuk ke wilayah Uni Eropa.

Sementara itu, dilansir cnbcindonesia.com (13/01/2023), berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), salah satu pasar terbesar impor sawit Indonesia adalah Italia dan Spanyol yang merupakan bagian dari Uni Eropa. Diketahui bahwa selama periode Januari-Oktober 2022, Spanyol mengimpor sawit Indonesia sebesar 470.938 ton sedangkan Italia sebesar 455.100 ton dari total impor keseluruhan negara sebesar 1,72 juta ton.

Kecenderungan maraknya aktivitas impor yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap Indonesia berdasarkan data di atas, khususnya pada komoditas sawit. Menimbulkan pertanyaan pasca disahkannya EUDR oleh Uni Eropa pada Desember lalu, perihal keberlangsungan bisnis sawit Indonesia.

Terbaru, dilansir katadata.co.id (28/02/2023), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak lanjuti terbitnya EUDR dengan menggugat Uni Eropa Ke World Trade Organisation (WTO). Hal demikian menunjukan adanya pertentangan berdasarkan realita lapangan perkebunan sawit yang kemungkinan besar ‘tidak sebersih’ syarat kriteria pada EUDR. Hal tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan sentimen negatif atas aktivitas impor sawit dari Indonesia ke Uni Eropa pasca terbitnya EUDR.

Upaya Pemerintah Terbitkan Regulasi Pendukung

Melansir preferredbynature.org, EUDR secara garis besar menghendaki masuknya produk impor yang komoditasnya mengakomodir 3 (tiga) syarat utama, yakni:

  1. They deforestation-free (bebas deforestasi);
  2. Have been produced in accordance with the relevant legislation of the country of production (diproduksi sesuai dengan undang-undang yang relevan dari negara asalnya); dan
  1. Are covered by a due diligence statement (telah mencakup pernyataan uji tuntas).

Berdasarkan poin-poin syarat pada EUDR di atas, apabila bicara perihal dampaknya terhadap keberlangsungan usaha sawit Indonesia. Pada dasarnya pemerintah secara tidak langsung telah menindaklanjuti terbitnya kebijakan tersebut dengan mengakomodir regulasi terkait pengelolaan sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit (Permentan No. 3 Th 2022), pemerintah Indonesia sebenarnya dapat mengimplementasikan pelaksanaan perkebunan sawit berkelanjutan (sustainable palm oil) sebagai upaya adaptif diterbitkannya regulasi EUDR.

Indonesian sustainable palm oil (ISPO), berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Permentan No. 3 Th 2022, merupakan sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan. Lebih lanjut, pelaksanaan sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Permentan No. 38 Th 2020). Melalui Permentan No. 38 Th 2020, suatu perkebunan sawit yang tersertifikasi ISPO melakukan kegiatan bisnisnya dengan menerapkan beberapa prinsip sebagai berikut:

  1. Kepatuhan terhadap perundang-undangan;
  2. Penerapan praktik perkebunan yang baik;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
  4. Tanggung jawab ketenagakerjaan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  5. Penerapan transparansi; dan
  6. Peningkatan usaha yang berkelanjutan.

Berdasarkan kedua peraturan menteri tersebut, seharusnya adanya EUDR dapat menekan pelaksanaan bisnis sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan dengan menerapkan ISPO. Melansir mongabay.co.id (15/12/2022), ungkapan senada juga disampaikan oleh Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Walhi Nasional. Menurutnya, regulasi EUDR seharusnya menjadi momentum besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit yang belum maksimal.

 

MIW

Dipromosikan