Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah, Walt Disney Digugat

Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah, Walt Disney Digugat
Image Source: MCE Conferences

Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah, Walt Disney Digugat

“Walt Disney digugat atas tuduhan membayar upah yang lebih rendah kepada pekerja perempuan di California. Gugatan tersebut menyatakan bahwa pekerja perempuan menerima upah US$150 juta lebih sedikit dibanding pekerja laki-laki, dalam periode delapan tahun.”

Gugatan yang diajukan pada Jumat (30/6/2023) di Pengadilan Tinggi County Los Angeles tersebut berupaya meyakinkan hakim untuk mengesahkan gugatan perdata, dalam hal ini telah berlangsung selama empat tahun sebagai gugatan class action. 

Melansir dari bisnis.com (1/7/2023), gugatan tersebut mencangkup sekitar 12.500 karyawan perempuan yang masih bekerja paruh waktu di Disney, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak bekerja. 

Berdasarkan hasil analisis pada data sumber daya manusia Disney dari April 2015 hingga Desember 2022, ditemukan bahwa pekerja perempuan dibayar dua persen lebih rendah dibandingkan karyawan laki-laki. 

Sementara, Disney membantah penemuan data tersebut. “Pernyataan penggugat tentang dugaan kesenjangan upah antara perempuan dan laki-laki adalah salah, yang akan kami buktikan melalui proses pengadilan,” ujar Penasihat Hukum Jenderal dan Kepala Fungsi Hukum Ketenagakerjaan Disney, Shawna M. Swanson. 

Pengajuan Gugatan atas Disney oleh Pekerja Perempuan

Melansir dari economy.okezone.com (3/7/2023), gugatan tersebut pertama kali diajukan oleh LaRonda Rasmussen pada 2019 lalu.

Hal ini dilakukan setelah dirinya mengetahui bahwa enam pekerja laki-laki dengan jabatan yang sama menerima gaji lebih tinggi, termasuk karyawan baru. Kala itu, diketahui bahwa karyawan baru yang memiliki pengalaman lebih sedikit tersebut digaji sebesar US$20 ribu lebih besar.

Baca Juga: Potong Upah Buruh, Produsen Adidas Ini Beri Penjelasan

Akhirnya, sembilan karyawan Disney saat ini atau yang pernah bekerja di perusahaan tersebut telah bergabung dengan gugatan tersebut.

“Beberapa penggugat yang dinamai, mereka benar-benar menyukai merek Disney, mereka hanya ingin dibayar dengan adil,” ujar Lori Andrus, Pengacara Utama penggugat. 

Pembayaran yang lebih rendah kepada pekerja wanita di California ini akan melanggar Undang-Undang Pengupahan Sama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perumahan yang Adil, pada aturan negara bagian tersebut. 

Regulasi terkait Pengupahan di Indonesia 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), setiap pekerja/buruh berhak untuk penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Salah satu perwujudan hak tersebut adalah dengan adanya pengupahan untuk setiap pekerja/buruh, yang kebijakannya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pekerja/buruh yang dimaksud terdiri dari perempuan dan laki-laki, sehingga pada dasarnya tidak ada regulasi yang membeda-bedakan nilai upah berdasarkan gender.

Kemudian, berdasarkan Pasal 88A ayat (2) UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. 

Terkait dengan kesetaraan pengupahan bagi perempuan juga diatur didalam Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 Mengenai Pengupahan yang Sama bagi Tenaga Kerja Wanita dan Pria untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (UU No.80/1957).

Berdasarkan UU No.80/1957, telah mensyaratkan upah yang sama untuk pekerja dengan nilai yang sama dan melarang diskriminasi dalam hal-hal terkait upah karena jenis kelamin.

Sebagai catatan penting, jika terdapat perbedaan upah berdasarkan penilaian pekerjaan yang objektif, maka tidak dianggap sebagai diskriminasi. 

AP 

Dipromosikan