UU OJK Diubah, Kini LJK Wajib Bayar Pungutan!

UU OJK Diubah, Kini LJK Wajib Bayar Pungutan!
Image Source by ajaib.co.id

UU OJK Diubah, Kini LJK Wajib Bayar Pungutan!

Menurut UU PPSK, pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan akan dikenakan pungutan yang bersifat wajib yang mana kewajiban ini akan berlaku pada tahun 2025.”

Mengutip bisnis.com (15/12/2022), terdapat beberapa poin penting dalam pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”). Salah satu dari beberapa poin sebagaimana dimaksud adalah ketentuan mengenai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga jasa keuangan (LJK).

Merujuk pada pendapat Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR, beliau mengatakan bahwa pungutan OJK akan dikelola oleh pemerintah yang mana mekanismenya sama seperti lembaga independen lain, seperti layaknya Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan anggaran kepada pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti iuran OJK dikelola oleh pemerintah, baik melalui PNBP atau BLU, pemerintah yang kelola. Kemudian, OJK seperti pihak yang independen [KPK, KPU, dan MK] mengajukannya kepada pemerintah melalui mekanisme APBN, tetapi dibahas di Komisi XI dan akan disampaikan oleh Kemenkeu,” ujar Dolfie usai rapat paripurna pembicaraan tingkat II, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (15/12/2022).

Lebih lanjut, Dolfie menjelaskan bahwa dengan mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud, pemerintah dapat memastikan anggaran OJK tetap stabil kendati perekonomian dalam kondisi sulit. 

Lantas, bagaimana bunyi ketentuan lengkap terkait pungutan OJK terhadap LJK?

Merujuk Pasal 8 Angka 15 UU PPSK yang mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2022”), Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU PPSK, mengatakan bahwa pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan akan dikenakan pungutan yang bersifat wajib.

Adapun Pasal 37 Ayat (3) menyebutkan bahwa pungutan tersebut dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan ketentuan yakni:

  • Dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, kegiatan pendukung lainnya dan untuk meningkatkan kualitas layanan.
  • Dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, hasil pungutan dapat digunakan OJK pada tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 37 A (1), (2) dan (3) disebutkan bahwa:

  • Pungutan yang dilakukan oleh OJK sebelum berlakunya UU PPSK tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2024. 
  • Penggunaan hasil pungutan berdasarkan UU No. 21/2022 tetap dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2024. 
  • Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UU PPSK mulai berlaku tahun  2025.

 

RAR

Dipromosikan