UU PPSK: Akan Ada Bursa Karbon di Indonesia, Begini Pengaturannya!

UU PPSK Akan Ada Bursa Karbon di Indonesia, Begini Pengaturannya!
Image source: forestresearch.gov.uk

UU PPSK: Akan Ada Bursa Karbon di Indonesia, Begini Pengaturannya!

“Dengan diundangkannya UU PPSK, Indonesia akan memiliki bursa karbon yang mana nantinya pengurangan emisi akan terlaksana melalui mekanisme kegiatan jual beli unit karbon.” 

Mengutip kontan.co.id (16/01/2023), Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan akan membuat bursa karbon sebagai bentuk pendalaman pasar sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”).

Iman Rachman selaku Direktur Utama Bursa Efek Indonesia mengatakan bahwa BEI turut mengapresiasi adanya pengaturan dari UU No. 4/2023 terkait perdagangan karbon karena hal ini akan menjadi pendalaman pasar dalam negeri.

“Bentuk pendalaman pasar ke depan dan juga perluasan Bursa Efek Indonesia, tidak hanya bursa saham tetapi juga bursa karbon,” ujar Iman sebagaimana dikutip dari kontan.co.id (16/01/2023).

Baca Juga: Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon PLTU dalam Permen ESDM No. 16/2022 

Di lain kesempatan, sebagaimana dikutip dari kompas.com (16/01/2023), Jeffrey Hendrik selaku Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa BEI masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga-lembaga terkait untuk persiapan bursa karbon ini. 

“Kajian dan studi banding juga kami lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa,” kata Jeffrey. 

Lebih lanjut, Jeffery mengatakan bahwa meskipun tidak dikunjungi secara langsung, tapi BEI secara spesifik sedang mempelajari bursa karbon di Korea, Inggris, Uni Eropa dan juga Malaysia. 

Lantas, bagaimana ketentuan terkait bursa karbon diatur di dalam UU No. 4/2023?

Perdagangan dan Bursa Karbon 

Pertama-tama, merujuk pada Pasal 23 Ayat (1) UU No. 4/2023 dikatakan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dapat dilakukan dengan mekanisme bursa karbon. Bursa karbon sendiri merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (2) UU No. 4/2023. Untuk dapat menyelenggarakan bursa karbon, penyelenggara pasar harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Penyelenggaraan Karbon

Terkait dengan kewenangan penyelenggara karbon, penyelenggara pasar dapat mengembangkan kegiatan atau produk berbasis unit karbon, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (4) UU No. 4/2023.

Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Dalam Pasal 24 Ayat (5) UU No. 4/2023 dikatakan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan:

  1. Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon;
  2. Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon; dan/atau
  3. Administrasi transaksi karbon.

Adapun pengembangan infrastruktur perdagangan karbon dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga dengan otoritas pengawas bursa karbon, sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat (6) UU No. 4/2023. Nantinya, pusat bursa karbon ini akan memiliki kedudukan di Indonesia.

RAR

Dipromosikan