UU TPKS Disahkan, Ini Yang Harus Diperhatikan Perusahaan

UU TPKS Disahkan, Ini Yang Harus Diperhatikan Perusahaan
Image Source by liputan6.com

UU TPKS Disahkan, Ini Yang Harus Diperhatikan Perusahaan

“Pasal 18 ayat (1) UU TPKS menyatakan bahwa korporasi yang melakukan TPKS dapat dipidana dengan pidana denda hingga Rp 15 miliar Rupiah.”

Setelah bertahun-tahun menjadi polemik di parlemen, pada Selasa, 12 April 2022 kemarin Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

UU TPKS ini merupakan undang-undang yang diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan seksual yang kerap terjadi dengan berbagai jenisnya di Indonesia. Isinya muatan inti UU ini pada dasarnya mencakup berbagai aspek yang mengatur perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Aspek tersebut diantaranya mengenai pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual.

Dalam UU TPKS, nyatanya turut diatur pula ketentuan sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS. Pasal 18 ayat (1) UU TPKS menyatakan bahwa korporasi yang melakukan TPKS dapat dipidana dengan pidana denda hingga Rp 15 miliar Rupiah.

Kemudian, ketentuan pidana tersebut apabila dilakukan oleh korporasi maka dapat dijatuhkan kepada pengurusnya, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat korporasi, dan/atau korporasi itu sendiri.

Selain pidana, dijelaskan juga bahwa restitusi pelaku TPKS oleh Korporasi besarannya ditetapkan oleh hakim. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita oleh korban atau ahli warisnya.

Lebih lanjut, terdapat ketentuan pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan TPKS. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU TPKS,  pidana tambahan bagi korporasi tersebut berupa: (1) perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) pencabutan izin tertentu; (3) pengumuman putusan pengadilan; (4) pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; (5) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi; (6) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau (7) pembubaran Korporasi.

“Ini (UU TPKS) adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” tegas Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.

Poin Penting UU TPKS

Sesuai dengan namanya, terdapat 9 (sembilan) jenis ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU in, yaitu: (1) pelecehan seksual non fisik; (2) pelecehan seksual fisik; (3) pemaksaan kontrasepsi; (4) pemaksaan sterilisasi; (5) pemaksaan perkawinan; (6) penyiksaan seksual; (7) eksploitasi seksual; (8) perbudakan seksual; (9) kekerasan seksual berbasis elektronik.

Diatur pula berbagai sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut. Sebagai contoh, bagi pelaku yang melakukan perbuatan pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.

Contoh lainnya adalah bagi pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga, persekusi atau memberikan hukuman, dan/atau mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, maka pelaku tersebut dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.

 

AA

Dipromosikan