Vale Indonesia Diwajibkan ‘Divestasi Saham’, Mengapa?

Vale Indonesia Diwajibkan ‘Divestasi Saham’, Mengapa?
Image Source: Celebes Media

Vale Indonesia Diwajibkan ‘Divestasi Saham’, Mengapa?

“Dilansir CNBC Indonesia, kepemilikan saham mayoritas pada Vale Indonesia saat ini masih dikuasai oleh pihak asing.”

Baru-baru ini, PT Vale Indonesia Tbk (Vale) diketahui diberikan kewajiban oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan divestasi saham di perusahaannya sebesar 11 persen untuk diberikan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pemerintahan daerah. Dilansir CNBC Indonesia, hal ini berkaitan dengan persyaratan bagi Vale untuk mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Pembagian saham tersebut, diharapkan tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah,” tulis CNN Indonesia dilansir Senin (27/02/2023).

Baca Juga: Gibran Rakabuming: Terdapat Tambang Ilegal Di Klaten Dengan Bekingan Mengerikan, Pahami Ganjaran Pidana Tambang Tanpa Izin!

Secara definisi sendiri, dilansir KlikPajak, divestasi dijelaskan sebagai suatu aktivitas yang dilakukan suatu perusahaan untuk melakukan pengurangan kepemilikan terhadap suatu aset, yang mana dalam hal ini adalah saham. Berkaitan dengan hal tersebut, tahukah anda mengapa Vale wajib melakukan divestasi saham?

Diwajibkan Secara Hukum

Dilansir CNBC Indonesia, kepemilikan saham mayoritas pada Vale Indonesia saat ini masih dikuasai oleh pihak asing. Terlebih, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, maka demikian perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berkala kepada pemerintah.

Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). 

Secara lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96/2021) juga menjelaskan secara lebih teknis mengenai mekanisme divestasi saham ini. Salah satunya adalah mengenai klasifikasi masa divestasi saham menurut jenis aktivitasnya.

Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penawaran saham hasil divestasi tersebut kepada pemerintah. Hal ini dijelaskan pada Pasal 147 ayat (3) hingga 11 PP No. 96/2021.

Dalam penawaran tersebut, perusahaan harus menawarkan secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Nantinya, pihak-pihak tersebut akan berkoordinasi untuk menentukan kesediaannya membeli saham tersebut dan sekaligus menentukan skema dan komposisi saham yang akan dibeli.

Adapun proses ini dilakukan secara berjenjang dari institusi dengan hierarki paling tinggi hingga terendah. Dengan kata lain, sebagai contoh, apabila Pemerintah Pusat menolak penawaran saham yang diberikan, maka perusahaan wajib menawarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan seterusnya apabila Pemda menolak hingga kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). 

Apabila hingga tingkat BUMS saham tersebut masih juga tidak diminati, maka perusahaan tersebut wajib melakukan penawaran umum melalui Bursa Efek Indonesia. Semua mekanisme teknis ini lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 84 K/32/MEM/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran, Evaluasi, Serta Perhitungan Harga Saham Divestasi Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 

 

AA


Dipromosikan