Wanprestasi Penyewaan Scaffolding, PT. Pratama Delapan Empat Cilegon Ajukan Gugatan

Diduga karena pembangunan Revitalisasi Pasar yang mengalami masalah, PT. Pratama Delapan Empat Cilegon selaku perusahaan penyewaan Scaffolding menggugat PT. Uno Tanoh Seuramo.

PT. Pratama Delapan Empat Cilegon yang merupakan supplier alat Scaffolding mengajukan gugatan kepada PT. Uno Tanoh Seuramo selaku kontraktor dalam proyek pembangunan revitalisasi sebuah pasar di daerah Garut. Berdasarkan keterangan dari pihak Penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh Mahmud Kusuma selaku kuasa hukum, gugatan ini diawali oleh proyek yang sudah berjalan namun tiba-tiba mangkrak ditengah jalan.

Mahmud juga mengatakan alasan proyek tersebut diberhentikan oleh Pemerintah Daerah Garut karena adanya masalah yang serius. Dari situlah timbul masalah-masalah sehingga timbul banyak tagihan yang tersendat pembiayaannya. “Menurut klien saya, awalnya itu perusahaan klien saya menyewakan alat scaffolding kepada PT. Uno Tanoh Seuramo untuk sebuah proyek pembangunan di daerah Garut, namun entah kenapa proyek tersebut bermasalah dan akhirnya mangkrak,” ujar Mahmud.

Dengan adanya proyek yang bermasalah ini, akhirnya timbul tagihan yang harus dibayarkan oleh Tergugat sesuai dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 01/SSPPSCFC/PT.UNO TANOH SEURAMO/XII/2018. “Kita sudah upayakan menempuh jalan damai, tetapi tidak tercapai. Sudah beberapa kali kita hubungi juga tapi pihak Tergugat tidak dapat dihubungi,” tambahnya saat diwawancara pada Kamis (9/1).

Akhirnya, PT. Pratama Delapan Empat Cilegon memilih untuk menempuh jalur hukum. Dalam petitumnya, Perusahaan tersebut menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Penggugat ini juga menuturkan sebenarnya terdapat pihak – pihak lain yang juga terlibat dalam permasalahan ini. Namun belum diketahui apakah pihak –pihak tersebut akan melakukan upaya hukum.

PS

Dipromosikan