Waskita Beton Terlambat Lapor Lapkeu, Ini Akibatnya!

Waskita Beton Terlambat Lapor Lapkeu, Ini Akibatnya!
Image Source: Jakpost.net

Waskita Beton Terlambat Lapor Lapkeu, Ini Akibatnya!

“Laporan keuangan (Lapkeu) digunakan untuk menggambarkan kinerja suatu perusahaan, khususnya dalam bidang keuangan.”

Anak perusahaan milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), dikabarkan melakukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian Lapkeu audited WSBP per 31 Desember 2022.

Baca Juga: Siapkan Konversi Utang, Waskita Penuhi Kewajiban Homologasi

Dilansir cnbcindonesia.com (03/04/2023), berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Director of Finance & Risk Management, Asep Mudzakir mengatakan, keterlambatan yang dialami WSBP diakibatkan pihaknya masih melakukan proses audit terhadap Lapkeu tahun 2022.

“Hal ini karena proses audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masih sampai dengan saat ini,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa perseroan berkomitmen akan menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 dimaksud paling lambat pada minggu keempat bulan April tahun 2023.

Akibat Hukum Keterlambatan Pelaporan Lapkeu

Keterlambatan yang dialami oleh WSBP, nyatanya merupakan hal yang umum terjadi dalam berlangsungnya penyampaian Lapkeu suatu emiten. Dilansir investor.id (10/02/2023), peristiwa terlambatnya penyampaian Lapkeu oleh suatu emiten, dapat berdampak pada dikenakannya sanksi terhadap emiten terkait.

Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK No. 14 Th 2022), menyebutkan bahwa emiten atau perusahaan publik yang terdaftar dan telah menjadi efektif wajib menyampaikan Lapkeu berkala (baik Lapkeu tahunan maupun Lapkeu tengah tahunan) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengumumkan Lapkeu berkala kepada masyarakat.

Apabila dalam pelaksanaannya, suatu emiten belum (terlambat) atau enggan melakukan penyampaian Lapkeu sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Maka, berdasarkan Pasal 25 POJK No.14 Th 2022, suatu emiten tersebut dapat dijerat sanksi administratif, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan;
  7. Pembatalan pendaftaran;
  8. Pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran; dan/atau
  9. Pencabutan izin orang perseorangan.

Selain sanksi yang diberikan oleh OJK di atas, lebih spesifik, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan sesuai dengan ketentuan II.6 Peraturan I-H Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor KEP-307/BEJ/07-2004 Tahun 2004 tentang Sanksi (Peraturan BEJ I-H tentang Sanksi), perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan Lapkeu, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatannya. Adapun rincian sanksi berdasarkan tingkat keterlambatan dimaksud, berupa:

  1. Surat peringatan I (sampai dengan 30 hari terhitung sejak lampaunya batas penyampaian Lapkeu);
  2. Surat Peringatan II dan denda sebesar Rp50 juta (setelah hari ke-31 hingga hari kalender ke-60);
  3. Peringatan III dan denda sebesar Rp150 juta (setelah hari ke-61 hingga hari kalender ke-90); dan
  4. Sanksi suspensi (setelah hari ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Lapkeu).

 

MIW

Dipromosikan