Waspada! Praktisi Nilai PKPU dan Kepailitan Berpotensi Meningkat Bila AS Resesi

Waspada! Praktisi Nilai PKPU dan Kepailitan Berpotensi Meningkat Bila AS Resesi

Waspada! Praktisi Nilai PKPU dan Kepailitan Berpotensi Meningkat Bila AS Resesi

“Managing Partner Frans & Setiawan Law Office ini juga menjelaskan bahwa dampak negatif ekonomi AS ini akan mempengaruhi impor barang pelaku usaha AS dari mitra-mitra dagangnya, termasuk didalamnya mitra yang ada di Indonesia.”

Sejumlah ekonom Wall Street memprediksi bahwa Amerika Serikat akan tertimpa resesi pada kuartal ketiga tahun 2022 ini. Berdasarkan data dari GDP Now milik Federal Reserve Negara Bagian Atlanta, pertumbuhan ekonomi Amerika pada kuartal kedua tercatat negatif 2,1 persen setelah kuartal pertama negatif 1,6 persen.

Atas perkiraan ini, praktisi hukum restrukturisasi hutang, Hendra Setiawan Boen, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha perlu berwaspada akan kemungkinan terganggunya kesehatan ekonomi Indonesia. Menurut Hendra, adanya potensi resesi dari Amerika Serikat ini dapat berpengaruh terhadap jumlah perusahaan yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Indonesia.

“Resesi di Amerika pasti mempengaruhi Indonesia karena mereka akan menjaga likuiditas masing-masing sampai ekonomi kembali pulih. Minimal dengan menarik uang mereka dari pasar Indonesia sehingga menekan nilai tukar rupiah dan saham,” jelas Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

Managing Partner Frans & Setiawan Law Office ini juga menjelaskan bahwa dampak negatif ekonomi AS ini akan mempengaruhi impor barang pelaku usaha AS dari mitra-mitra dagangnya, termasuk didalamnya mitra yang ada di Indonesia.

Tidak hanya itu, dengan adanya potensi melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar akibat adanya resesi, Hendra menilai hal ini akan membuat pembayaran utang maupun pembelian dari pihak Indonesia ke pihak luar akan semakin mahal, yang mana akan berdampak pada sektor ekspor Indonesia.

Adapun seiringan dengan hal itu, Ia menilai bahwa kebijakan Indonesia saat ini juga menekan para pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya. Beberapa diantaranya adalah dengan adanya kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, kenaikan listrik, pajak dan lain sebagainya.

Adanya berbagai regulasi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia yang membebani pengeluaran pelaku usaha, ditambah dengan adanya potensi resesi AS yang mana dapat mengeringkan pendapatan pelaku usaha, Hendra menuturkan bahwa keuangan pelaku usaha Indonesia jelas akan terganggu. Oleh karena itu, Hendra menyarankan agar pelaku usaha melakukan pengelolaan yang ketat terhadap pengeluarannya sebelum gelombang PKPU dan Pailit ini benar-benar terjadi.

“Dalam kondisi keuangan morat-marit mereka bisa kesulitan membayar utang dan kreditur dapat memilih jalur PKPU atau kepailitan otomatis pendaftaran perkara PKPU dan pailit juga akan meningkat. Sekarang apabila PKPU dan pailit kembali naik karena Amerika resesi, maka solusi satu-satunya menunggu resesi tersebut selesai. Sementara itu, ada baiknya memperketat pengeluaran sambil melakukan restrukturisasi utang dengan kreditur sebelum mereka ramai-ramai mendaftarkan PKPU dan pailit,” tutupnya.

Beda PKPU dan Pailit

Kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan, PKPU dapat diartikan sebagai metode perdamaian antara debitur dan kreditur terkait penyelesaian pembayaran utang yang tidak dapat dipenuhi kreditur dalam jangka waktu yang ditentukan.

Terdapat pula beberapa perbedaan mendasar lainnya dari pelaksanaan PKPU dan Pailit. Perbedaan tersebut diantaranya terletak pada pihak yang dapat mengajukannya, dasar pengabulan permohonannya, pengurusan harta setelah adanya putusan, prosedur hukumnya, jangka waktu prosedurnya, batas waktu penyelesaiannya, serta harta yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajibannya.

Adapun dalam hal jangka waktu PKPU Tetap telah berakhir, namun tidak tercapai kesepakatan terhadap rencana perdamaian antara debitur dan kreditur, maka debitur akan dinyatakan pailit paling lambat pada hari berikutnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai PKPU dan Kepailitan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

AA

Dipromosikan