Wisata Kapal Selam Titan Dijamin Asuransi? Ini Kata Pengamat

Wisata Kapal Selam Titan Dijamin Asuransi? Ini Kata Pengamat
Image Source: theconversation.com

Wisata Kapal Selam Titan Dijamin Asuransi? Ini Kata Pengamat

Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransi mungkin tidak akan disetujui apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, karena penumpang telah menyadari risiko tinggi perjalanan tersebut.”

Insiden meledaknya kapal selam Titanic atau Titan yang terjadi beberapa waktu lalu, masih menjadi sorotan publik. 

Dalam berita terakhir, sebagaimana dilansir dari detik.com (3/7/2023), penyelidikan besar-besaran tengah dilakukan untuk mencari penyebab ledakan kapal selam yang menewaskan seluruh penumpangnya tersebut.

Mengutip dari Kompas, kapal selam bernama Titan, didesain untuk membawa penumpang dalam tur wisata untuk menjelajahi bangkai kapal Titanic yang tenggelam di Samudera Atlantik.

Tur wisata ini diselenggarakan oleh perusahaan eksplorasi bawah laut bernama OceanGate yang berbasis di Amerika Serikat.

Perjalanan tur wisata ini merupakan sebuah perjalanan yang memiliki risiko tinggi, mengingat kedalaman laut yang signifikan dan kondisi lingkungan yang tidak ramah.

Sejalan dengan risiko tersebut, dikabarkan oleh detik.com (28/6/2023), kelima penumpang kapal selam tersebut sebelumnya diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang disiapkan oleh  perusahaan. Surat tersebut memuat pernyataan bahwa penumpang siap untuk  menanggung risiko kematian.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan dari para pengamat, termasuk apakah perusahaan memiliki asuransi terkait perjalanan wisata yang berisiko tinggi dan ekstrim tersebut.

Baca Juga: Kapal Tanker MT AASHI Kandas, Kenali Marine Insurance

Pengamat: Perjalanan Kapal Selam Tidak Memiliki Asuransi

Melansir dari newsweek.com (22/6/2023), hingga saat ini, OceanGate belum mengungkapkan informasi kepada publik tentang perusahaan asuransi yang menanggung ekspedisi laut dalam mereka.

Menurut, Salvatore Mercogliano, seorang profesor sejarah maritim, perusahaan asuransi biasanya membutuhkan lembaga klasifikasi untuk memastikan bahwa kapal selam memenuhi seluruh persyaratan sebelum memberikan pertanggungan.

Adapun, pengamat asuransi, Dedi Kristianto, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (2/6/2023), menduga bahwa perusahaan tidak memiliki asuransi terkait perjalanan kapal selam Titan. 

Dedi menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh tingginya risiko perjalanan yang sangat ekstrem dan belum diuji keberhasilannya pembuatan dan bahan-bahan yang digunakan pada kapal selam tersebut.

Dalam dokumen yang ditandatangani sebelum perjalanan, disebutkan bahwa asuransi melihat risiko perjalanan kapal selam Titan sebagai sangat besar. 

Jika terjadi kecelakaan, klaim asuransi mungkin tidak akan disetujui apabila terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan. Sebab, penumpang telah menyadari risiko tinggi perjalanan tersebut.

Dedi juga menjelaskan bahwa keluarga atau ahli waris tidak dapat menuntut perusahaan yang menaungi kapal selam Titan, karena penumpang telah diberi informasi sebelum berangkat bahwa kapal belum terakreditasi dan risiko akan terjadi.

Asuransi Kapal Laut di Indonesia

Mengutip dari tugu.com, asuransi kapal merupakan bentuk asuransi yang wajib dimiliki oleh pemilik dan pengelola kapal laut. Di Indonesia, kesadaran tentang jenis asuransi ini masih rendah. 

Asuransi kapal pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap pengangkutan dan muatan kapal laut. Dengan asuransi ini, pemilik kapal mendapatkan tanggungan atas risiko bahaya di laut dalam periode tertentu.

Para pemilik kapal diwajibkan memiliki asuransi kapal untuk mengantisipasi kecelakaan dan kerusakan kapal. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/94/16/DJPL.15, tanggal 30 November 2015.

Menurut Surat Edaran tersebut, kapal dengan bobot kotor di atas 35 ton dan melakukan pelayaran di dalam negeri harus memiliki asuransi. 

Jika pemilik kapal tidak memenuhi persyaratan ini, pemilik akan diberi sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin.

Selaras dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU No.17/2008) sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023) mengatur tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 UU No.17/2008, perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkut. 

Lebih lanjut,  Pasal 41 UU No.17/2008 juga mewajibkan kepada perusahaan angkutan di perairan untuk mengasuransikan tanggung jawab mereka terkait pengoperasian kapal. 

Asuransi ini timbul jika terjadi kematian atau luka penumpang yang diangkut, kerusakan atau kehilangan barang yang diangkut, keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang, serta kerugian pihak ketiga.

 

SS

Dipromosikan