Wow! Jokowi Bolehkan Pelaku Usaha Angkut Harta Karun Bawah Laut

Wow! Jokowi Bolehkan Pelaku Usaha Angkut Harta Karun Bawah Laut
Image source: okezone.com

Wow! Jokowi Bolehkan Pelaku Usaha Angkut Harta Karun Bawah Laut

Perpres No. 8/2023 sejatinya mengatur secara rinci mengenai pengelolaan BMKT seperti pengangkatan dan pemanfaatan BMKT.

Melansir kontan.co.id (23/01/2023), pada 19 Januari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor  8 tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (“Perpres No. 8/2023”). 

Mengutip bisnis.com (22/01/2023), Perpres No. 8/2023 sejatinya mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Sebut saja, Perpres No. 8/2023 mengatur mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah pusat dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dalam laut. 

Sebut saja, terkait perizinan, dalam kebijakan yang lama yakni Perpres No.25/1992, pemerintah tidak mengatur secara rinci pihak yang bisa melakukan eksploitasi BMKT. Lain halnya dengan aturan yang baru, pemerintah kini mengatur secara detail mengenai siapa saja yang berhak untuk melakukan pengelolaan BMKT. 

Untuk lebih rincinya, berikut dibawah ini merupakan pengaturan terkait pengelolaan BKMT:

Definisi dan Jenis BMKT

BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut, sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 1 Perpres No. 8/2023. 

Adapun jenis BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa (Pasal 2 Ayat (1) Perpres No. 8/2023):

  • Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) 
  • Bukan ODCB yang dikelola melalui pengangkatan BMKT dan pemanfaatan BMKT

A. Pengangkatan BMKT

Wilayah & Perizinan Usaha

Merujuk pada Pasal 4  Perpres No. 8/2023 pengangkatan BMKT dilakukan di:

  1. Wilayah perairan; atau
  2. Zona tambahan.

Pengangkatan BMKT dilakukan dengan memenuhi perizinan berusaha terlebih dahulu. Adapun perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko

Tahap Pengangkatan BMKT

Pada Pasal 6 Perpres No. 8/2023 disebutkan bahwa pengangkatan BMKT dilakukan melalui dua tahapan yakni:

  1. pengambilan BMKT
  2. pemindahan BMKT.

Pengambilan BMKT

Lebih lanjut, Pasal 7 Ayat (1) Perpres No. 8/2023 mengatakan bahwa pengambilan BMKT dilakukan melalui penyelaman oleh penyelam yang memiliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik.

Adapun Pasal 7 Ayat (2) Perpres No. 8/2023 mengatakan bahwa penyelaman dilakukan dengan memperhatikan:

  1. kondisi BMKT;
  2. ekosistem laut; dan
  3. keselamatan manusia.

Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan, sebagaimana bunyi Pasal 7 Ayat (4) Perpres No. 8/2023.

B. Pemanfaatan BMKT

Merujuk pada Pasal 12 ​​Perpres No. 8/2023, dikatakan bahwa pemanfaatan BMKT dilakukan secara:

  • Insitu

Pada Pasal 13 Ayat (1) menyatakan bahwa Perpres No. 8/2023 mengatakan bahwa pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara insitu dilakukan pada lokasi penemuan BMKT.

Adapun Pasal 13 Ayat (2) Perpres No. 8/2023 mengatakan bahwa pemanfaatan BMKT secara insitu dilakukan melalui:

  1. Pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
  2. Pengelolaan wisata bahari.
  • Penjualan melalui lelang

Merujuk pada Pasal 14 Ayat (1) Perpres No. 8/2023, pemanfaatan BMKT yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan terhadap BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.

Adapun penjualan BMKT melalui lelang  dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri, sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (2) Perpres No. 8/2023.

Pembagian Hasil Pemanfaatan BMKT

Merujuk pada Pasal 15 Ayat (1) Perpres No. 8/2023, hasil bersih dari penjualan melalui lelang diserahkan kepada Menteri selaku penjual.

Dalam hal ini, hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang, sebagaimana bunyi Pasal 15 Ayat 2 Perpres No. 8/2023.

Adapun Pasal 15 Ayat 3 Perpres No. 8/2023 mengatakan bahwa Hasil bersih dari penjualan melalui lelang dilakukan pembagian bersih dengan ketentuan yakni 

  1. 45% untuk Pemerintah Pusat; dan
  2. 55 % untuk pelaku usaha.

 

RAR

Dipromosikan