Wujudkan Swasembada Gula Nasional, Jokowi Terbitkan Perpres

Wujudkan Swasembada Gula Nasional, Jokowi Terbitkan Perpres
Image Source: finance.detik.com

Wujudkan Swasembada Gula Nasional, Jokowi Terbitkan Perpres

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel) (Perpres No. 40 Th. 2023).”

Dikeluarkannya Perpres ini dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. 

Mengutip dari cnnindonesia.com (18/6/2023), Perpres ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu. 

Baca Juga: Kenaikan Harga Gula Segera Diatur, Pengusaha: Tidak Masalah

Perpres No. 40 Th. 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu (16/6/2023). Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh berbagai pihak terlibat sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. 

Percepatan Swasembada Berdasarkan Perpres No. 40 Th. 2023

Berdasarkan Perpres No. 40 Th. 2023 terdapat peta jalan untuk mencapai tujuan tersebut. Terdapat lima poin utama yang disinggung Perpres ini. 

Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan tebang muat angkut. 

Kedua, berdasarkan Pasal 3 poin c Perpres No. 40 Th. 2023, pemerintah akan tambahkan area lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan. 

Ketiga, yaitu peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen, keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu, dan kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kilo liter. 

Dalam Perpres No. 40 Th. 2023 juga dijelaskan bahwa target pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Sedangkan, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat 2030. 

Sedangkan untuk peta jalan swasembada gula nasional ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres tersebut. 

Pelaksanaan Percepatan 

Mengutip dari fortuneidn.com (18/6/2023), untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua. 

Nantinya, menteri tersebut akan bertanggung jawab dalam mengkoordinasi, menyusun, mengevaluasi, dan memutuskan apabila ada masalah dalam pelaksanaan program ini. 

Sebagai ketua pelaksana, menteri juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada kepada Jokowi setiap setahun sekali, atau bila dibutuhkan. 

Nantinya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Perkebunan Nusantara III juga akan menerima penugasan untuk proses percepatan swasembada ini. Perseroan diperintahkan untuk meningkatkan produktivitas tebu hingga 87 ton per hektare. 

Kemudian, paling sedikit 179 ribu hektare milik perusahaan harus digunakan untuk perkebunan tebu. 

 

AP

Dipromosikan