Wujudkan Target Net Zero Emission 2060, Pemerintah Bentuk Tim Penyusunan Regulasi CCS dan CCUS

Wujudkan Target Net Zero Emission 2060, Pemerintah Bentuk Tim Penyusunan Regulasi CCS dan CCUS
Image Source by kompasiana.com

Wujudkan Target Net Zero Emission 2060, Pemerintah Bentuk Tim Penyusunan Regulasi CCS dan CCUS

Kementerian ESDM telah membentuk Tim Penyusunan Regulasi CCS/CCUS untuk mengakomodasi kebutuhan pasar dan mempertemukan kepentingan pelaku usaha. Tim ini akan membahas mengenai implementasi CCS/CCUS yang berdampak pada target emisi karbon Indonesia. Regulasinya akan diprioritaskan selesai pada 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memberikan dukungan penuh terhadap pemanfaatan teknologi untuk mengurangi emisi karbon yang ada, salah satunya adalah Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Kementerian ESDM membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Kegiatan Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage agar dapat mengakomodasi kebutuhan pasar dan juga mempertemukan kepentingan pelaku usaha yang ingin mengembangkan lini bisnis tersebut. Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM menyatakan bahwa pembentukan tim penyusunan regulasi ini melibatkan stakeholder yang ada, seperti BPMA, SKK Migas, CoE CCS/CCUS ITB, Lemigas Kementerian ESDM, Pertamina, dan beberapa perusahaan swasta seperti BP, ExxonMobil ConocoPhillips, Medco, dan lain-lain.

“Tim ini telah bekerja secara intensif sejak pertengahan 2021 sampai dengan saat ini untuk menyusun draft Permen ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS yang mencakup aspek teknis mulai dari CO2 Capture, Transportasi, Injeksi, Storage dan MRV, Aspek Ekonomi dan Monetisasi, serta aspek legal yang dibutuhkan dalam mendorong pengembangan CCS/CCUS di Indonesia,” jelas Tutuka.

CCS dan CCUS adalah konsep yang mengarah pada penangkapan energi yang berasal dari karbon. Kedua konsep tersebut dapat dimanfaatkan untuk menciptakan proses carbon-neutral atau mencapai net-negative pada intensitas produk dari gas rumah kaca.

“Pemanfaatan teknologi pengurangan emisi seperti CCS/CCUS bisa menjadi solusi, mengingat CCUS mampu meningkatkan produksi migas melalui enhanced oil recovery (EOR) atau enhanced gas recovery (EGR), sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, Kamis (27/1).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Wakhid Hasyim menambahkan jika keterlibatan berbagai stakeholder semenjak awal penyusunan draft Permen ESDM ini bertujuan untuk meminimalisasi kendala yang terjadi pada saat pelaksanaan aturannya.

“Proses harmonisasi juga kita harapkan berjalan lancar karena semua pihak telah kita libatkan sejak awal,” tegasnya.

Sejauh ini Kementerian ESDM sudah mengusulkan agar payung hukum CCS/CCUS dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan di tahun 2022, sehingga dapat mempercepat proses implementasinya.

Sebagai informasi, CCS dan CCUS saat ini digunakan untuk mencegah lebih kurang 40 juta ton karbon dioksida (CO2) per tahun terlepas ke atmosfer dan ratusan proyek penangkapan karbon lainnya sedang dikembangkan atau sedang berlangsung saat ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan bahwa untuk mencapai tujuan iklim yang ditetapkan dalam Paris Agreement, diperlukan upaya bersama untuk menangkap emisi karbon.

Dipromosikan