Zuck Bucks Uang Digital yang Digadang-gadang Akan Diciptakan Oleh Facebook

Zuck Bucks Uang Digital yang Digadang-gadang Akan Diciptakan Oleh Facebook
Image Source by theguardian.com

Zuck Bucks Uang Digital yang Digadang-gadang Akan Diciptakan Oleh Facebook

Bersiap, gebrakan Meta yang akan memprioritaskan layanan Metaverse.

Mark Zuckerberg, CEO Meta, selain menciptakan metaverse pada Oktober tahun lalu, kini Meta Platform Incorporated, induk usaha Facebook tengah menjajaki potensi mata uang  digital yang akan diberi nama Zuck Bucks.

Mark Zuckerberg menyatakan bahwa uang digital Zuck Bucks tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan transaksi di metaverse. Melalui Juru Bicara Meta, Meta akan terus mempertimbangkan inovasi produk terbaru.

“Kami terus mempertimbangkan inovasi produk baru untuk orang, bisnis dan pencipta. Sebagai perusahaan, kami membangun metaverse, mencakup sistem pembayaran dan layanan keuangan,” ungkapnya dikutip dari CNN Indonesia (7/4).

Rencana mengenai penciptaan mata uang digital tersebut saat ini telah memasuki tahapan awal bersamaan dengan rencana Meta yang memprioritaskan pelayanan metaverse-nya.

Selain itu, Meta dikabarkan pada awal 2022 bergabung dengan Crypto Open Patent Alliance (COPA), sekelompok perusahaan yang dipimpin oleh Jack Dorsey’s Block Inc yang telah berjanji untuk mempromosikan akses terbuka ke teknologi pasar kripto.

Uang Digital Untuk transaksi

Sebagai informasi tambahan bahwa perusahaan besar yang menggunakan uang digital untuk transaksi. Microsoft mengadopsi bitcoin pada Desember 2014 ketika mulai menerima cryptocurrency itu sebagai pembayaran untuk game, aplikasi dan konten digital lainnya untuk platform seperti Windows Phone dan Xbox.

Tiga bulan kemudian, Paypal menyusul Microsoft bergabung Bitcoin diperdagangan sebagai XBT bukan BTC. Langkah Paypal tersebut dimaksudkan untuk menarik bisnis ke platformnya, bukan konsumen.

Dosen IPB dari Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah Irfan Syauqi Beik menyatakan bahwa mata uang digital dapat dipakai untuk bertransaksi secara virtual.

“Biasanya dipakai untuk bertransaksi secara virtual dan biasanya dalam proses maupun mekanismenya, cryptocurrency ini bersifat desentralisasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (7/4).

Namun disisi lain penggunaan cryptocurrency tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya Indonesia saat ini termasuk salah satu negara yang melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan hanya mengakui cryptocurrency sebagai aset kriptoo.

 

VWS

Dipromosikan