BPJPH, Badan Penyelenggara Produk Halal yang Belum Memiliki Kepala

Pengisian jabatan di BPJPH dilakukan melalui seleksi yang ketat.

Siti Aminah dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu. Sumber Foto: http://bimasislam.kemenag.go.id

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengamanatkan pemerintah untuk segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan yang berfungsi sebagai penyelenggara jaminan produk halal ini harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 3 tahun setelah UU itu disahkan, yakni sejak 17 Oktober 2014.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menjelaskan bahwa sebagian besar struktur badan tersebut telah terisi, tetapi memang belum ada orang yang terpilih atau ditunjuk sebagai kepala BPJPH tersebut karena masih dilakukan proses penilaian.

“BPJPH ini sudah terbentuk, tinggal Kepala Badannya yang masih dalam proses assessment, yang lainnya sudah ada,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Rabu (5/7). (Baca Juga: Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksana UU Produk Halal).

Aminah memaparkan jabatan-jabatan di BPJPH, diantaranya, adalah kepala badan, kepala pusat I registrasi dan sertifikasi halal, kepala pusat II pembinaan dan pengawasan halal, kepala pusat III standarisasi dan kerja sama, dan sekretaris BPJPH.

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bahwa kepala badan memiliki tugas untuk mengkoordinasi antara sekretaris, kepala pusat I, II, dan III terkait dengan registrasi, sertifikasi, kemudian pembinaan, pengawasan dan kerja sama, serta standarisasi. Sedangkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi bertugas untuk melakukan proses registrasi untuk produk luar negeri, kemudian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), serta sertifikasi produk dalam negeri.

“Kalau untuk pembinaan, yaitu membina beberapa pelaku usaha, sosialisasi pembinaan semacam diklat atau pelayanan dan segala macam yang berhubungan dengan sosialisasi. Kalau pengawasan, kita mengawasi sesuai dengan pasal yang ada di undang-undang untuk mengawasi semua proses produksi yang ada di perusahaan serta peredaran-peredaran produk, label dan lain-lain,” paparnya.

Aminah menjelaskan semua jabatan tersebut mulai dari Kepala Badan sampai dengan Sekretaris dipilih melalui assessment yang memakan waktu tidak sebentar. “Assessment itu tidak sehari-dua hari. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan yang sudah cukup panjang waktunya,” kata Aminah. (Baca Juga: Halal Watch Menilai Pemerintah Kurang Serius Menjalankan UU Produk Halal).

Proses yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2016 ini untuk menyeleksi orang-orang yang nantinya akan menjadi pejabat BPJPH, agar tidak terkesan sembarangan dalam memilih. “Kita kan tidak sembarangan memilih suatu pejabat penyelenggaran BPJPH ini. Jadi, melalui proses mekanisme yang panjang sejak akhir 2016 lalu,” pungkas Aminah.

Aminah juga berharap BPJPH tidak bekerja sendiri dalam menyusun standarisasi yang berhubungan dengan JPH, sehingga membutuhkan kerja sama dengan pihak lain. “Kerja sama yang dilakukan oleh BPJPH melibatkan beberapa kementerian yang terkait dengan JPH, agar BPJPH tidak sendiri menyusun strandadisasi,” ujarnya.

“Kita juga tidak menyusun sendiri, karena standarisasi itu kan berhubungan dengan BSN (Badan Standarisasi Nasional), KAN (Komite Akreditasi Nasional), dan beberapa kementerian untuk menyusun standar-standar yang berhubungan dengan halal,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan