
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menilai pemerintah kurang serius dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sepertinya Pemerintah kita tidak terlalu serius untuk mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.” Ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (19/6).
Ikhsan menyebutkan setidaknya ada beberapa alasan mengapa dirinya menilai pemerintah tidak serius mengimplementasikan UU Jaminan Produk Halal itu. Pertama, mandat UU yang mewajibkan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU JPH paling lambat Oktober 2016 belum terpenuhi.
“Itu tanggal 28 Oktober 2016, tetapi sekarang sudah lewat batas dua tahun dari diundangkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Kedua, akibat belum disahkan peraturan pemerintah itu membuat hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH belum dibentuk. “Jadi, akibatnya pada pelaksanaan UU itu sendiri,” tutur Ikhsan.
“Seharusnya kan, sekarang itu sudah masuk mandatori sertifikasi halal yang artinya semua produk yang beredar memang wajib bersertifikasi halal. Demikian pula yang tidak halal, wajib mencantumkan label bahwa produknya itu tidak halal. Tetapi karena Undang-Undangnya belum ada peraturan pelaksananya, badan penyelenggaranya juga belum dibentuk, akhirnya akan menjadi tadi yang saya katakan tidak efektif,” jelasnya.
“Jadi pelaksanaan Undang-Undang tahun 2014 ini masih belum serius dari pemerintah,” tegas Ikhsan
Berkaitan dengan ini, Ikhsan menyarankan agar pemerintah dapat memperketat lagi terkait dengan perizinan produk yang beredar di pasaran. “Sarannya pada BPOM agar memperketat izin edar, terutama merek-merek luar atau produsen produk luar,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menyebutkan agar peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 segera diselesaikan sehingga Undang-Undang Jaminan Produk Halal dapat segera berlaku efektif. “Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” tukasnya.
Selain itu, Ikhsan juga menyarankan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dapat dibentuk sesegera mungkin. “Segera dibentuk badan dan dilengkapi, agar Undang-Undang JPH dapat dilaksanakan,” sambungnya.
Ikhsan berharap bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini sekaligus sebagai jaminan dari negara agar masyarakat memperoleh barang-barang yang kehalalan dan ke-higienis-annya dijamin. “Harapannya itu (Undang-Undang JPH) merupakan jaminan dari negara kepada masyarakat untuk memperoleh barang-barang yang beredar di masyarakat yang memang higienitas kehalalannya itu dijamin dan itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 bahwa warga negara berhak untuk memperoleh jaminan dalam melaksanakan kebutuhan ibadah. Makan itu kan bagian dari ibadah,” jelasnya.
“Dan harapan yang terakhir itu dengan adanya Undang-Undang JPH, maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang besar berupa terhindari untuk mengkonsumsi atau memperoleh atau makan makanan yang tidak jelas apakah halal ataukah haram. Nah itu yang paling pokok,” pungkasnya.
(LY)







































