Ini Pandangan KADIN Jakarta Terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi

Kadin Jakarta mendorong agar RUU ini segera disahkan.

Logo KADIN. Sumber Foto: http://kadinjakpus.or.id

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia mengusulkan empat hal berkaitan dengan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah ini.

Pertama, Sarman menyarankan agar RUU ini harus segera dibahas dan diundangkan. Sebagai informasi, saat ini RUU ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2017 yang menjadi fokus di DPR. Namun, RUU ini telah masuk ke dalam Prolegnas long list 2015-2019. (Baca Juga: Ini 49 RUU yang Jadi Fokus DPR di 2017).

Kedua, Sarman menyarankan semaksimal mungkin saran dan masukan dari berbagai elemen baik pengusaha dan masyarakat supaya ditampung dalam RUU ini. Ia berharap agar DPR dan Pemerintah segera melakukan  hearing dengan para pelaku usaha berkaitan dengan isi RUU ini. Tujuannya agar lebih banyak masukan-masukan dari rakyat dan juga pelaku usaha.

Setelah itu, perlu juga dilakukan uji publik ke masyarakat dan pelaku usaha. “Nantinya akan ada masukan-masukan yang lebih baik. Sehingga kita harapkan betul-betul bahwa RUU ini bisa menampung banyak aspirasi masyarakat,” katanya kepada KlikLegal, melalui sambungan telepon, Rabu (19/7) di Jakarta.

Ketiga, Sarman juga menyarankan agar ada rumusan pasal dalam RUU ini yang memberi jaminan bagi pemilik data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak lain. Menurutnya, hal ini dibutuhkan karena banyak institusi atau lembaga pemerintah yang sudah mengumpulkan data pribadi warga negara yang kaitannya dalam hal KTP, SIM, NPWP, dan lain-lain.

Sarman mengatakan institusi-institusi tersebut tidak boleh sembarangan menyebarluaskan info dan data pribadi nasabah atau warga yang mereka miliki. Ia menuturkan bahwa setiap warga membutuhkan jaminan agar datanya tida disebarluaskan secara sembarangan. “Jika tidak nanti pasti bisa disalahgunakan oleh siapa pun tanpa seizin pada pihak yang bersangkutan kecuali itu memang untuk kepentingan pemerintah,” terangnya.

Keempat, Sarman menyarankan agar terdapat ketentuan mengenai pihak mana saja yang memiliki kewenangan untuk menggunakan data pribadi. Dan semestinya juga ada persyaratan-persyaratan yang perlu ditempuh sebagai proteksi dan antisipasi dari penyalagunaan.

“Itu (RUU-red) kira-kira pihak-pihak mana saja yang memang, maaf katakanlah, bisa meminta data seperti itu, syaratnya apa, kepentingan apa. Sama misalnya seperti sekarang ini pihak pajak saja yang meminta data-data nasabah ke perbankan itu ada syarat-syaratnya, itu tidak sembarangan. Nah dari situ coba dilakukan,” ujarnya.

Sarman menyadari bahwa aspek perlindungan terhadap hak pribadi adalah isu penting yang kian mendesak. Terlebih, ada banyak celah untuk menyalahgunakan data pribadi. “Katakanlah contohnya misalnya saat ini bagaimana orang bisa menyalahgunakan kartu kredit orang lain hanya dengan mengetahui nomernya bisa diambil. Atau misalkan ada juga dari konter-konter tertentu itu data bisa didapatkan,” katanya.

Oleh karenanya, Sarman mendukung penuh adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi agar bisa dijalankan sesuai harapan masyarakat. “Tujuan daripada RUU ini kita sangat-sangat mendukung sekali karena jangan sampai misalnya data-data pribadi, data warga negara kita itu gampang dipergunakan oleh berbagai pihak, dan itu sangat rentan untuk disalahgunakan,” tukasnya.

(PHB)

Dipromosikan