Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta akan menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Problematika dan Tinjauan Konsep Lembaga Kepailitan sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dan Debitur” pada Kamis, 27 Juli 2017.
Berdasarkan Term of Reference (TOR) yang diperoleh Klik Legal dari Panitia Penyelenggara, seminar ini bertujuan untuk dapat merumuskan dan menemukan solusi mengenai hal-hal penting yang berhubungan dengan persoalan-persoalan dalam praktek pelaksanaan UU Kepailitan dan PKPU serta meninjau secara konsptual atas lembaga tersebut sehingga UU Kepalitan dan PKPU dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para debitur dan kreditur.
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan investasi yang membutuhkan adanya kepastian hukum dalam berbisnis yang meliputi kepastian mengenai hak dan kewajiban investor, obyek investasi, subyek hukum dan kepastian mengenai hukumnya sendiri. Kepailitan merupakan lembaga sebagai sarana bagi para kreditor dan debitur mendapatkan jaminan atas hubungan hukum yang mereka lakukan dalam berbisnis.
Lembaga kepailitan sebagai sarana bagi kreditur untuk mendapatkan hak nya dari perusahaan (debitur). Selama ini perusahaan pailit dianggap sebagai perusahaan yang bermasalah. Hal ini tidak sepenuhnya keliru karena perusahaan yang dipailitkan merupakan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk melunasi kewajibannya kepada para kreditur. Namun demikian, dalam skala yang lebih luas, lembaga kepailitan merupakan lembaga yang ditujukan untuk menjamin iklim investasi agar roda perekonomian tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan yang dipailitkan berhak untuk mendapatkan perlindungan baik dalam proses kepailitan maupun dan proses pemberesan harta pailit.
Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran memiliki pertimbangan, bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi dan perdagangan menyebabkan makin banyak permasalahan yang berhubungan dengan utang putang antara kreditur dan debitur. Situasi perekonomian yang penuh dengan fluktuasi menyebabkan timbulnya kesulitan terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan kewajibannya yang berkaitan dengan utang piutang. UU No 37 tahun 2004 merupakan salah satu sarana untuk menyelesaikan urusan utang piutang antara kreditur dan debitur. Namun demikian keberadaan undang undang ini dianggap belum dapat memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Hukum hanyalah mengatur hal hal yang sejauh manusia mampu pikirkan, Kebutuhan manusia dalam masyarakat tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan waktu. Kebutuhan dunia usaha yang berhubungan dengan utang piutang berkembang seiring dengan perkembangan waktu. Dengan demikian adalah wajar apabila UU Kepailtan dan penundaan kewajiban pembayaran yang ada harus menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Penyesuaian tersebut berhubungan dengan konsep dan norma kepailitan serta pelaksanaan ketentuan hukum dilapangan misalnya berkaitan subyek pemohon pailit, berkaian dengan homologasi, penundaan kewajiban pembayaran dan lain lain.
Berdasarakan pertimbangan di atas maka sangat tepat apabila dilakukan kajian dalam bentuk seminar nasional untuk mencermati, mengurai dan merumuskan hal hal penting untuk penyempurnaan lembaga kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran. Demikian bunyi Latar Belakang TOR yang telah disusun oleh Panitia tersebut.
Seminar yang akan diadakan di Ruang Auditorium Kampus Univesitas Atma Jaya Yogyakarta ini akan menghadirkan James Jamaslin Purba,SH.,MH dan Dr. C. Kastowo, SH.MH sebagai pembicara.
Informasi lengkap mengenai Seminar Nasional tersebut sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Seminar
Tema
Problematika dan Tinjauan Konsep Lembaga Kepailitan sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dan Debitur
Waktu dan Tempat
Hari, tanggal : Kamis, 27 Juli 2017
Waktu : 08.00 – 13.30 WIB
Tempat : Ruang Auditorium Kampus III Lantai IV, Gedung Santo Bonaventura, Kampus Univesitas Atma Jaya, Jl. Babarsari No. 43 Yogyakarta
Peserta
- Umum
- Akademisi
- Lawyer
- Konsultan
- Perbankan
- Notaris
- Perusahaan
Fasilitas
- Seminar kit
- Makalah
- Sertifikat
- Coffee break
Pembicara
- James Jamaslin Purba,SH.,MH.
Advokat/Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) / Wakil Ketua DPN PERADI
- C. Kastowo, SH.,MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta / Konsultan hukum
Moderator
- V. Hari Supriyanto, SH.,MHum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta / Advokat
Biaya Pendaftaran
Rp 150.000,-
Pembayaran Pendaftaran
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat tanggal 25 Juli 2017, disetor melalui:
Bank BCA No. 456 494 7760 a.n Antonius Heri Sutanto
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Heri
0813 2844 1112
- Basuki
0857 2965 6775
Sekretariat:
Jl. Mrican Baru No. 28 Yogyakarta
Telp. (0274) 514 319
Fax. (0274) 767 676
email: hukum@mail.uajy.ac.id
(LY)








































