Lawfirm Harus Mulai Berpikir Menggunakan Strategi Digital Marketing

Memiliki online presence bagi sebuah firma hukum itu sangat penting, dan berpikir untuk tidak memilikinya itu merupakan suatu kesalahan fatal.

Digital Marketing Strategist di LexGo Digital Mochamad Danur Estu saat menyampaikan materi di acara Studium Generale yang diselenggarakan AAI dan LexGO, Senin (12/6). Sumber Foto: Facebook.

Bimo Prasetio, founder Smartlegalnetwork.com, menjelaskan bahwa perkembangan zaman dan teknologi yang serba digital membuat para lawyer dituntut untuk mengadopsi Digital Marketing dalam menjalankan jasanya sebagai advokat.

Menurut Bimo, online presence merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan bagi seorang lawyer. “Lawyer harus mulai memperhatikan online presence nya. Aktifitas offline dan online harus dikombinasikan. Dari data yang ada menunjukkan kalau Indonesia merupakan pasar digital. Perubahan perilaku konsumen atau pengguna jasa hukum secara digital harus menjadi perhatian bagi lawyers,” terangnya kepada Klik Legal, Selasa (13/6).

Bimo – bersama dengan Digital Marketing Strategist di LexGo Digital Mochamad Danur Estu – merupakan pemateri pada Studium Generale bertema “Digital Marketing for Lawyer” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan LexGO Digital pada Senin (12/6). (Baca Juga: LexGO dan AAI Gelar Studium Generale Digital Marketing for Lawyer).

Digital Marketing Strategist di LexGo Digital Mochamad Danur Estu senada dengan Bimo. Danur menilai bahwa online presense adalah hal pertama yang sangat penting untuk dipikirkan bagi lawyer.

“Kenapa mereka perlu online presence karena kan sekarang orang mudah pakai gadget untuk mencari informasi yang mereka butuhkan, seperti kita mau mencari alamat kita, oke google aja, nanti google memudahkan kita untuk menemukan alamat, dan sekarang trennya sudah seperti itu. Itu pun juga mencari lawfirm, orang-orang biasanya browsing dulu kan mengenai kasus-kasus perceraian, atau bagaimana proses perkara-perkara perceraian di pengadilan melalui pengacara, mereka semua sudah pakai internet,” terang Danur yang pemateri kedua ini.

“Jadi memiliki online predence itu sangat penting dan berpikir untuk tidak memilikinya itu merupakan suatu kesalahan fatal,” tambahnya.

Menurut Danur, hal kedua yang perlu diperhatikan adalah strategi digital marketing yang jelas yang memuat empat pertanyaan dasar marketing, yaitu why, when, what, dan how. Misalnya, pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab adalah sebagai berikut:

WHY: Tujuan dari strategi marketing law firm Anda. Apa tujuan dari pelaksanaan marketing law firm Anda? Pertumbuhan jumlah prospek (orang yang mengisi inkuri di website, menelpon Anda dan/atau meminta proposal Anda) dan klien? Seberapa besar pertumbuhannya? Tujuan yang baik harus memiliki kriteria SMART. Kriteria ini akan kita bahas nanti.

WHEN: Kapan Anda dapat mencapai tujuan Anda. Bulan ini? Kuartal berikutnya? Tahun depan?

WHAT: Bagaimana Anda dapat mencapai tujuan Anda? Apakah ada cara spesifik selain networking dan Google AdWords?

HOW: Setelah Anda mendeskripsikan tujuan, target waktu dan metode untuk mencapai tujuan, Bagaimana Anda melakukan metode tersebut? Seberapa sering? Apakah Anda mendelegasikan ke karyawan, associate, partner atau outsource ke agensi?

Bimo menambahkan seorang lawyer juga harus mampu memberikan jasa hukum dengan kualitas terbaik. “Perjuangan menuju halaman 1 Google dan di peringat paling atas tetap harus juga didukung oleh skill dan profesionalitas yang baik. Karena, strategi digital marketing hanya untuk mendapatkan leads (calon klien). Bagaimana mereka akhirnya bisa mengetahui lawyers dan kemudian menghubunginya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan “go digital” dapat mempermudah lawyer berinteraksi langsung untuk menarik klien. “Namun untuk kemudian mau menjadi klien, tentunya sangat berpengaruh pada bagaimana lawyer tersebut berinteraksi, berbicara, menyampaikan ide agar terbangun engagement hingga lahirlah trust (kepercayaan),” kata Bimo.

Menurut Danur, lawyer juga perlu memahami perjalanan klien (buyer’s journey). “Kemudian kesalahan fatalnya misalnya dia tidak mengerti buyer’s journey. Buyer’s journey ini adalah perjalanan seseorang sebelum dia jadi klien. Jadi sebelum menjadi klien biasanya menjadi visitor dulu, kemudian menjadi orang yang nanya-nanya dulu, kita kenal yang namanya leads, kemudian dia oke akhirnya dia jadi klien,” katanya.

Bimo menyarankan supaya lawyer yang berdigital marketing juga harus menyediakan konten seputar informasi dan edukasi yang diperlukan dalam market lawfirmnya.

“Semua strategi digital marketing baik SEM, SEO, FB Ads dan lainnya, tetap harus didukung oleh content yang mumpuni. Di era digital, semua mencari informasi. Pastikan lawyers menyediakan informasi dan edukasi yang dibutuhkan oleh target marketnya. Content is King, website kantor hukum yang saya miliki, masing-masing brand di bawah SMART Legal Network ditargetkan harus membuat 20 artikel per bulan. Belum lagi copywriting di FB Ads dan video di Youtube Channel,” ucapnya.

(PHB)

Dipromosikan