Penerapan TKDN di Sektor Farmasi Perlu Sinergi Antar Kementerian

Setidaknya ada tiga pihak yang harus bekerja sama, yakni Kemenkes, Kemenperin, serta penyedia barang dan jasa.

Sumber Foto: http://malahayati.ac.id

Manager Proyek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PT. Surveyor Indonesia (Persero) Sarjuni Adicahya mengatakan bahwa penerapan aturan TKDN yang mewajibkan penggunaan produk lokal di sektor farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), perlu melakukan sinergi di masing-masing Kementerian.

“Permen itu bunyinya harusnya meeting dulu dengan kawan-kawan kementerian perindustrian. Jadi tidak masing-masing jalan jadi harus sinergi. Memang yang namanya TKDN tidak lepas dari sinergi pemerintah. Dalam hal ini sinergi mengenai penentuan threshold atau angka yg akan dicapai,” kata Sarjuni kepada Klik Legal, Senin (12/6).

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menerbitkan peraturan menteri yang mewajibkan industri farmasi dan alat kesehatan untuk menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri. Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. (Baca Juga: Industri Farmasi dan Alkes Wajib Utamakan Bahan Baku Lokal).

Sarjuni menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang harus melakukan sinergi agar aturan TKDN di sektor farmasi ini dapat berjalan. Pertama, pihak Kementerian Kesehatan yang harus melakukan rootmap terlebih dahulu, seperti apa saja yang dikejar, bagian mana saja yang bisa disebut sebagai industri dalam negeri atau buatan dalam negeri.

Kedua, pihak Kementerian Perindustrian yang harus membuat konsep tata cara perhitungan yang sesuai industri farmasi dengan perhitungan yang umum. Ketiga, pihak penyedia barang dan jasa yang menginformasikan kira-kira kondisi TKDN yang ada dalam produk itu berapa persen. “Sehingga ada masukan buat pemerintah untuk membuka investasi terhadap industri bahan baku obat-obatan di kemudian hari,” ujarnya.

Sarjuni menyarankan agar perhitungan TKDN di sektor farmasi ini dilakukan pada produk generik terlebih dahulu. “Saya mau yang dihitung itu produk yang sifatnya generik dululah, itu kan bisa jadi acuan kita untuk menghitung, apa saja obat generiknya, apa saja produknya, komponennya apa saja, komponen lainnya apa saja, itulah yang jadi bahan kita untuk menghitung,” katanya.

Lebih lanjut, Sarjuni menjelaskan bahwa TKDN di sektor farmasi akan berhasil seperti halnya penerapan TKDN di smartphone. “Bisa, bisa kalau itu. Insyallah bisa. Handphone itu berhasil hanya dalam dua tahun tapi pehitungan memang jujur saja bisa memakan waktu tiga tahun TKDN ini,“ katanya.

Ia menyadari sebenarnya pemerintah memang sedang melakukan percepatan pengembangan industri farmasi. Untuk itu, TKDN di sektor famasi ini merupakan salah satu yang lagi dikejar. (Baca Juga: IPMG Mengingatkan Rencana Regulasi TKDN di Sektor Farmasi Harus Realistis).

“Pemerintah tuh lagi gencar-gencarnya untuk membuat konsep TKDN. Dan Saya rasa sih sebenarnya wajar-wajar saja, kan karena selama ini yang dikejar oleh pemerintah adalah government to purchased artinya belanja pemerintah. Disitu ada salah satunya belanja mengenai biaya kesehatan maupun alat-alatnya. Tapi yg dikejar pemerintah adalah selama ini kan kita punya cukup bahan baku dan segala macem, tapi bagaimana pemanfaatannya itu juga salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan TKDN,” pungkasnya.

(PHB)

 

Dipromosikan