MUI Apresiasi Penyelengaraan Produk Jaminan Halal Oleh BPJPH

Sistem halal MUI telah diadopsi oleh sejumlah lembaga halal di dunia.

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Sumber Foto: http://mui-lampung.or.id/

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma’ruf Amin mengapresiasi penyelengaraan produk jaminan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diresmikan oleh Kementerian Agama sebagai bentuk amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Atas nama Majelis Ulama saya menyampaikan selamat kepada BPJPH yang pada hari ini diresmikan. Saya berharap bahwa pengurusan proses penyelengaraan jaminan produk halal setelah hari ini akan lebih baik daripada sebelumnya,” kata Ma’ruf Amin saat peresmian BPJPH di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (11/10).

Ma’ruf Amin menjelaskan penyelengaraan jaminan produk halal sekarang didukung oleh undang-undang. “Sampai di dalam undang-undang sudah tidak lagi didasari voluntary yakni sukarela tetapi mandatory wajib dan didukung oleh pemerintah dengan keterlibatan Kementerian Agama dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Karena itu saya berharap bahwasannya ke depan prosedur urusan penyelengaraan produk halal menjadi lebih baik,” katanya. (Baca Juga: Prabu Gelar Seminar Workshop Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH).

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa MUI sebagai lembaga yang berdiri di Indonesia, selama sekitar 28 tahun telah menyelenggarakan sertifikasi halal pada berbagai produk yang beredar di pasaran. “Sebagai lembaga yang berdiri di Indonesia alhamdulillah selama ini MUI selama 28 tahun meyelengarakan walaupun masih dalam proses voluntary sukarela bahkan belum ada undang-undang tapi Majelis Ulama telah memberikan penyelengaraan proses halal dan sertifikasi halal, dimana majelis ulama hanya punya kewenangan saat itu hanya sebatas sertifikasi,” katanya.

“Sedangkan proses pengawasan maupun law enforcement itu di luar kami. Alhamdulillah bahwa sistem yang telah diletakkan oleh majelis ulama telah dapat menjadi sistem nasional di Indonesia dan diadopsi sistem global dan sudah mulai banyak diakui dunia,” lanjutnya. (Baca Juga: Sistem Voluntary Produk Halal Berpotensi Merugikan Konsumen).

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menuturkan bahwa lembaga sertifikasi di dunia menggunakan sistem standar halal yang ditetapkan oleh majelis ulama Indonesia dan lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di dunia. Sebanyak 50 lembaga tersebut, kata Ma’ruf Amin juga meminta untuk memperoleh enforcement dari MUI. “Pusat halal dunia sudah ada di Indonesia, karena itu lembaga halal dunia ada di Indonesia dan ketuanya juga dari Indonesia,” ujarnya.

Dengan diresmikannya BPJPH pada hari ini, Ma’ruf Amin berharap pengurusan penyelengaraan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik. Untuk kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu mengenai pemfatwaan atau urusan fatwa terhadap produk halal, sertifikasi auditor dan juga tentang akreditasi lembaga-lembaga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), MUI juga menyatakan kesiapan laksanakan tugas dan mendukung terlaksananya kepengurusan yang saat ini berada di tangan BPJPH.

“Demikian itu saja yang saya sampaikan mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan-kemudahan kepada kita dalam menjalankan tugas dan kewajibannya karena halal ini yang dulunya berangkat dari upaya perlindungan terhadap umat (himayatul ummah minal akhori ghaira syurbi minal halal) yang mulanya adalah perlindungan umat dalam pengkonsumsian halal baik makan dan minuman sekarang sudah menjadi ajang bisnis hidup di dunia,” ujarnya.

“Oleh karena itu halal menjadi sesuatu yang asala mulanya untuk kehidupan kita, halal is my life tetapi juga halal juga menjadi kehidupan global yang memiliki nilai-nilai bisnis yang luar biasa,” pungkasnya.

 

Advertorial

Seminar Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnnya BPJPH

 

Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU)  berkerja sama dengan Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jaya menggelar seminar yang bertema “Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH”, pada Rabu, 25 Oktober 2017.

 

Tema

Babak Baru Sertifikat Halal Pasca Lahirnya BPJPH

Waktu dan Tempat

Hari dan tanggal        : Rabu, 25 September 2017

Waktu                         : 08.30 – 12.30 WIB (seminar) dan 13.00 – 15.30 (workshop)

Tempat                       : Century Park Hotel Senayan – Jakarta (Hotel Atlet)

 

Pembicara Seminar

Prof. Sukoso (Kepala BPJPH)

Adhi S. Lukman (Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia)

 

Biaya Pendaftaran

Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)

CP : 0821-111-21300 (Rachma)

 

Info lebih lanjut klik di sini

 

 

(PHB)

 

Dipromosikan