Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksana UU Produk Halal

Perlu ada sinergi antar kementerian.

Siti Aminah dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu. Sumber Foto: http://bimasislam.kemenag.go.id

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih terus membahas rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Siti Aminah menjelaskan berkaitan dengan sertifikasi halal, secara garis besar, setidaknya ada dua isu yang perlu dipersiapkan peraturan pelaksananya, yakni peraturan pelaksana UU JPH serta peraturan jenis dan tarif (biaya). “Iya, sedang dalam proses pembahasan,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (19/6).

Lebih lanjut, Siti Aminah menuturkan bahwa dirinya belum mengetahui kapan peraturan pelaksana itu rampung dibahas. Pasalnya, ada banyak kementerian yang terlibat dalam penyusunan peraturan itu. “Maunya selesai secepatnya, tapi kan ini tidak sendiri membahasnya, bersamaan antar kementerian. Jadi, belum tahu selesainya kapan,” ujarnya.

Siti Aminah menuturkan bahwa tidak ada kendala yang besar terkait penyusunan peraturan pelaksana itu, selain bagaimana menghubungkan aturan yang dimiliki masing-masing kementerian. “Kendala sih tidak terlalu signifikan. Hanya karena kita rapat antar kementerian, semua kan punya masing-masing di kementerian. Itu yang kita sinergikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan UU Jaminan Produk Halal. Pandangan tersebut disampaikannya karena belum terbitnya peraturan pelaksana UU JPH itu, padahal seharusnya peraturan pelaksana itu paling lambat diterbitkan pada Oktober 2016.

Pasal 65 UU JPH berbunyi, “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Sebagai informasi, UU JPH itu disahkan dan diundangkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2014. (Baca Juga: Halal Watch Menilai Pemerintah Kurang Serius Menjalankan UU Produk Halal).

“Sekarang sudah lewat batas dua tahun dari diundangkannya Undang-Undang Jaminan  Produk Halal,” pungkasnya.

(LY)

Dipromosikan