Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum berjalan secara efektif karena belum diterbitkannya peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU tersebut. Sejumlah pihak pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana tersebut.
Berdasarkan penelusuran KlikLegal terhadap UU JPH, setidaknya ada sekitar 20 topik peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU itu, yang rinciannya adalah satu peraturan presiden (perpres), delapan peraturan pemerintah (PP), dan 11 peraturan menteri (Permen).
Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden yang berkaitan dengan “ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal”. Perpres ini diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (5) UU JPH. (Baca Juga: Halal Watch Menilai Pemerintah Kurang Serius Menjalankan UU Produk Halal).
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan “kerja sama BPJPH dengan Kementerian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).” Pembuatan PP ini diamanatkan oleh Pasal 11 UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH), sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat (3) UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan biaya sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 44 ayat (3) UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan kerja sama JPH secara internasional, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 46 ayat (3) UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan tata cara registrasi produk halal luar negeri sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (4) UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan JPH, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 52 UU JPH.
- Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan jenis produk yang bersertifikat halal secara bertahap, sebagaimana diamanatkan Pasal 67 ayat (3) UU JPH. (Baca Juga: UU Produk Halal Belum Bisa Digunakan untuk Kasus Mie Instan Korea yang Mengandung Babi).
Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat dan alat PPH, sebagaimana diamanatkan Pasal 22 ayat (2) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram tetapi tidak mencantumkan keterangan tidak halal. Permen ini diamantkan oleh Pasal 27 ayat (3) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan penyelia halal, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 ayat (4) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 29 ayat (3) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara penetapan Lembaga Pemeriksa Halal, sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (3) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan label halal, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang mencantumkan label halal tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diamantkan oleh Pasal 41 ayat (2) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pembaruan sertifikat halal, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 42 UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pengelolaah keuangan BPJPH, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 45 ayat (2) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melakukan registrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 48 ayat (2) UU JPH.
- Peraturan Menteri yang berkaitan dengan tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 55 UU JPH.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih terus membahas rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang JPH. (Baca Juga: Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksana UU Produk Halal).
Siti Aminah menjelaskan berkaitan dengan sertifikasi halal, secara garis besar, setidaknya ada dua isu yang perlu dipersiapkan peraturan pelaksananya, yakni peraturan pelaksana UU JPH serta peraturan jenis dan tarif (biaya). “Iya, sedang dalam proses pembahasan,” ujarnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (19/6).
(PHB/LY)








































