Praktisi Hukum Sayangkan PP No. 20/2017 Secara Teknis Hanya Cover Merek dan Hak Cipta

Wakil Ketua AKHKI Suyud Margono (Kanan). Sumber Foto: https://scontent.cdninstagram.com

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual telah lama ditunggu-tunggu oleh para praktisi hukum sejak lama. PP yang diamanatkan oleh UU Kapabeanan sejak 22 tahun lalu ini diharapkan bisa membantu proses pengendalian barang impor atau ekspor yang berasal dari pelanggaran HKI.

Namun, sayangnya, PP yang ditandatangni oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2017 ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah PP ini secara teknis tidak meng-cover semua jenis pelanggaran HKI. (Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI).

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Suyud Margono menjelaskan bahwa sejatinya PP ini menyebutkan ruang lingkup seluruh jenis HKI, tetapi bila dibaca lebih teliti, PP secara teknis hanya meng-cover hak merek atau hak cipta.

“Yang disayangkan oleh Saya di sini. Meskipun di situ disebutkan semuanya (semua jenis HKI,-red), yaitu paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lainnya. Namun, secara teknis di dalam PP tersebut hanya meng-cover hak merek dan hak cipta,” ujarnya ketika dihubungi oleh KlikLegal melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (8/8).

Sebagai informasi, bila merujuk ke Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa ruang lingkup PP ini termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) merek; (b) hak cipta dan hak terkait; (c) paten dan paten sederhana; (d) desain industri; (e) desain tata letak sirkuti terpadu, (f) varietas tanaman; dan (g) indikasi geografis. (Baca Juga: Ini Mekanisme Penegahan Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Bajakan).

Namun, ketika berbicara mekanisme penegahan, ruang lingkupnya seakan-akan hanya terbatas pada merek atau hak cipta. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta.”

Meski begitu, Suyud mengaku bisa memahami bahwa secara praktek atau keadaan memang mungkin lebih mudah bagi penegak hukum untuk melakukan pengendalian terhadap barang impor atau ekspor yang diduga melanggar merek atau hak cipta. “Misalnya merek barangnya apa? Bentuknya apa? Jadi itu ada logonya. Kalau hak cipta itu memang di situ berkaitan dengan ilmu komputer, karya film atau produk-produk lain,” jelasnya. (Baca Juga: Bagaimana Proses Penangguhan Barang Impor atau Ekspor Diduga Bajakan? Ini Tahapannya).

Suyud juga menambahkan bahwa kehadiran PP ini sebagai amanat UU Kapabeanan juga patut diapresiasi. “Jadi artinya (PP-red) ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama, kaitannya barang impor atau ekpor yang ada di wilayah kepabeanan bisa pelabuhan, bisa bandara, ataupun zona ekonomi eksklusif,” pungkasnya.

(PHB/ASH)

Dipromosikan