Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi (Berdasarkan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Agustus 2017 mendatang.
Jasa konstruksi merupakan bidang jasa yang sangat dibutuhkan oleh negara berkembang seperti Indonesia. Kebutuhan infrastuktur yang tinggi, menyebabkan tumbuh pesatnya industri dibidang jasa konstruksi. Hal tersebut terjadi karena adanya kebutuhan dari negara dalam membangun infrastruktur untuk memperlancar jalannya roda ekonomi.
Pekerjaan Jasa konstruksi sangat erat kaitannya dengan perjanjian konstruksi. Hanya saja masih banyak terdapat pelaku jasa konstruksi, awam terhadap perjanjian konstruksi atau kontrak konstruksi. Keaadan tersebut terjadi tidak terbatas hanya kepada pelaku jasa konstruksi dengan grade kecil, pelaku besar jasa konstruksi sekelas BUMN pun masih sering membuat kesalahan dalam membuat suatu kontrak konstruksi.
Kesalahan pada kontrak kontruksi tersebut sangatlah berpeluang menjadi sengketa yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, pemahaman akan kontrak konstruksi bukan saja tanggung jawab bagian legal semata, tetapi juga para eksekutif dan pengambil keputusan pada perusahaan jasa konstruksi, setidaknya harus memahami suatu bentuk kontrak yang baik dan poin-poin perjanjian yang penting. Dengan pengetahuan yang baik terhadap suatu kontrak konstruksi, maka kemungkinan terjadinya sengketa dapat diminimalisir.
Sengketa yang timbul dalam dunia jasa konstruksi tidak dapat dipandang sebelah mata karena tentu saja dapat menahan laju dari proses konstruksi itu sendiri. Bentuk penyelesaian dari sengketa jasa konstruksi tersebut sangat menentukan efisiensi terhadap proses konstruksi yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, penentuan jalan keluar terhadap suatu sengketa yang terjadi dalam dunia konstruksi merupakan salah satu langkah yang krusial dalam dunia jasa konstruksi.
Demikian latar belakang PPHBI menyelenggarakan Legal Short Course yang akan membahas seputar cara penyelesaian sengketa jasa konstruksi (Berdasarkan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017).
Detail kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Short Course
Tema
Aspek Hukum Perusahaan Grup di Indonesia
Waktu Pelaksanaan
Hari & tanggal : 25 Agustus 2017
Waktu : 07:30 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No.11, Jakarta Pusat.
| Sesi | Materi | Pembicara |
| PERTAMA | – Pemahaman umum tentang jasa konstruksi, ruang lingkup dan kontrak konstruksi di Indonesia – Kesempurnaan penyusunan kontrak konstruksi sebagai cara mencegah terjadinya sengketa jasa konstruksi | Anggia Rukmasari, SH, LL.M* |
| KEDUA | – Aspek Hukum atas jaminan dan pembiayaan pada jasa konstruksi. | Anggia Rukmasari, SH, LL.M* |
| KETIGA | – Penyelesaian sengketa konstruksi dengan teknik negosiasi dan mediasi pra-litigasi (disertai studi kasus) | Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA* |
| KEEMPAT | – Penyelesaian Sengketa Konstruksi melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Proses, Karakteristik Penyelesaian) | Kristianto P. Silalahi, SH, LL.M* |
Nilai investasi bagi tiap peserta yang hadir sebesar :
- Rp 2.800.000,- untuk umum
- Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Advokat)
- Rp 2.300.000,- untuk akademis (dibuktikan dengan Kartu Tanda akademis)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 18 Agustus 2017) :
DISCOUNT 30% – pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
BUY 2 GET – pembelian berlaku untuk 4 orang (voucher tidak berlaku)
Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffe break, dan lunch.
Fasilitas
- Sertifikat
- Seminar kit
- modul dalam bentuk soft copy dan hard copy
- coffe break dan lunch
Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Selasa tanggal 24 Agustus 2017, disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua Rekening: 412 300 508 7; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT PPHBI Indonesia
(PHB)








































