UU Produk Halal Belum Bisa Digunakan untuk Kasus Mie Instan Korea yang Mengandung Babi

UU JPH memang sudah diundangkan, tetapi BPJPH selaku pelaksana UU tersebut belum berjalan.

Anggota DPR yang juga mantan Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa. Sumber Foto: http://www.dpr.go.id

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah mengatakan belum adanya peraturan pelaksana dari pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal membuat UU itu belum bisa secara efektif diterapkan untuk kasus mie instan asal Korea yang mengandung babi.

Ledia mengatakan bahwa setelah diundangkannya UU Jaminan Produk Halal itu, seharusnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana UU Jaminan Produk Halal itu. “Jadi, UU JPH sudah diundangkan, problemnya adalah BPJPH belum berjalan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada KlikLegal, Senin (19/6).

Perempuan yang ikut aktif membidani lahirnya UU JPH ini menjelaskan bahwa amanat UU itu salah satunya adalah BPJH harus membuat mutual recognition agreement (MRA) dengan otoritas pemberi halal di luar negeri. Amanat itu bisa ditemukan dalam Pasal 6 huruf j yang berbunyi, “Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.”

Ledia menjelaskan bila kewenangan ini sudah dijalankan, maka proses mengawasi barang impor yang tidak halal bisa dilakukan dengan mudah. “Nanti kalau sudah ada itu MRA-nya, misalnya produk-produk Korea, di sana ada lembaga yang memang memiliki otoritas pemberi sertifikat halal. Begitu di sana sudah diberikan (sertifikat halal,-red), impor ke Indonesia itu jadi cuma registrasi,” ujarnya.

“Tapi kalau sudah ada MRA, terus dia belum dapat izin (sertifikat halal,-red) dari sana, berarti dia tidak lolos di sana, apalagi di sini (di Indonesia,-red),” ujar mantan Ketua Panja RUU JPH ini.

Oleh karena itu, Ledia menilai bahwa pemerintah sebaiknya fokus membuat peraturan pelaksana sebagaimana diamanatkan oleh UU JPH agar kasus-kasus mie instan Korea yang mengandung babi ini bisa segera teratasi. “Ini kan yang pertama mereka sedang godok tentang BPJPH-nya, sepertinya yang lainnya juga belum,” tuturnya.

“Itu aja sih sebenarnya kunci utamanya. Yang kedua, sebenarnya ada yang belum dikerjakan Kementerian Agama terkait manat dari UU itu yakni mensosialisasikan ke masyarakat terkait tentang kehalalan, tetapi mereka sangat pasif,” tukasnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebutkan bahwa sejumlah mie instan asal Korea, yakni Mi Instan U-Dong (Samyang), Mi Instan Shim Ramyun Black (Nongshim), Mi Instan Rasa Kimchi (Samyang), dan Mi Instan Yeul Ramen (Ottogi) mengandung babi.

“Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan ‘MENGANDUNG BABI’,” jelas Badan POM melalui siaran persnya pada Minggu (18/6).

Badan POM mengungkapkan importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa prduk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. “Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran,” demikian bunyi siaran pers Badan POM.

(PHB)

Dipromosikan