24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi 

24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi 
Image Source: investor daily

 24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakan hukum kepada sejumlah pelaku industri pasar modal.”

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa hingga bulan Juni terdapat 24 pelaku jasa keuangan yang kena sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. 

Melansir dari finance.detik.com (4/7/2023), dari penegakan hukum ini telah terkumpul Rp11,03 miliar yang terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan senilai Rp10,08 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan. 

Baca Juga: Tegas! BEI Suspensi Saham 46 Emiten Tidak Patuh Pelaporan

Perusahaan yang Dijatuhkan Sanksi oleh OJK 

Berikut ini merupakan beberapa dari sekian perusahaan yang dikenakan sanksi oleh OJK, antara lain: 

Kresna Asset Management (KAM)

OJK mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp1,8 miliar kepada KAM dan peringatan tertulis untuk melakukan pengakhiran produk yang dikelola, sebab dianggap tak sesuai ketentuan berlaku. 

Kemudian, KAM diberikan waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan. Sanksi dikenakan karena KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan atas penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). 

KPD tidak diungkapkan kepada PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. KAM menjual KPD melalui Kresna Sekuritas (KS) dengan memberikan janji imbalan pasti ke nasabah. 

“Sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak menyerahkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan PT KAM atas portofolio kepada saham KREN dan ASMI sebelum transaksi saham dilakukan,” ujar Inarno. 

Berangkat dari hal tersebut, OJK turut menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda kepada PT Kresna Sekuritas (PT KS). OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada Yohanes Yobel selaku Direktur Utama PT KAM, Dedy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS (PT Kresna Sekuritas), dan Sanjaya Pujana Hartawan selaku Marketing PT KS. 

Kemudian, Michele Steven sebagai pemegang saham pengendali dan ketua komite investasi PT KAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp5,7 miliar.

PT Millenium Capital Management (MCM)

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Millenium Capital Management (MCM) berupa denda Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada yang bersangkutan untuk membubarkan reksa dana millenium balance fund.

Sanksi ini dikenakan karena adanya pelanggaran, yakni melakukan transaksi jual-beli efek dengan harga jual-beli di luar rentang harga Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10 persen NAB reksadana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian, memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada pemegang unit penyertaan reksadana yang dilakukan oleh Lim Anggi Kristina selalu pemegang saham pengendali PT MCM,” ujar Inarno. 

Terhadap perbuatannya, Lim Anggi Kristina dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk tak terbatas menjadi pemegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Kemudian, juga larangan untuk mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan, serta larangan menjadi pengurus dan menjalankan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.

Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis 

PT KAM 

Melansir dari ojk.go.id (9/6/2023), OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis dikarenakan PT KAM telah terbukti melakukan pelanggaran diantaranya terhadap Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK No.17/2022).

Hal ini dikarenakan PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN sebelum transaksi dilakukan. 

Selanjutnya, PT KAM melanggar Pasal 17 ayat (1) POJK No.17/2022 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada KREN dan ASMI. 

Akibat PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT KS dengan memberikan imbalan hasil pasti kepada nasabah, PT KAM telah melanggar Pasal 28 POJK No.17/2022 jo. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022. 

PT MCM

OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis dikarenakan PT MCM telah terbukti melakukan pelanggaran diantaranya terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Pasal 28 dan Pasal 33 POJK 17/POJK.04/2022.

Penyebabnya, karena PT MCK melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga BEI atau tidak berdasarkan kondisi terbaik. 

PT MCK juga melanggar ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. 

Hal ini dikarenakan PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 110 persen  dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian

Kemudian PT MCK melanggar ketentuan Pasal 31 UUPM jo. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK 17/POJK.04/2022 karena memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

AP

Dipromosikan