Impor Kertas Rokok Naik, KPPI Selidiki Perpanjangan Safeguard Measures

Impor Kertas Rokok Naik, KPPI Selidiki Perpanjangan Safeguard
Image Source: belasting.id

Impor Kertas Rokok Naik, KPPI Selidiki Perpanjangan Safeguard Measures

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (PP No.34/2011), penyelidikan yang dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi syarat dikenakannya tindakan pengamanan atas barang/produk impor.”

KPPI memulai penyelidikan terkait perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan atau Safeguard Measures untuk impor produk kertas rokok sigaret dan plug wrap non porous.

Dikutip dari kemendag.go.id, kertas sigaret adalah kertas yang digunakan untuk membungkus tembakau dan campuran dalam batang rokok, sedangkan kertas plug wrap non porous adalah lapisan terluar yang membungkus filter rokok. 

Produk tersebut terdiri atas pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Kemudian, dilansir dari bisnis.com (5/7/2023), KPPI menduga adanya kerugian serius akibat impor karena melihat anjloknya penjualan produk dalam negeri di pasar domestik.

Terkait hal ini, Ketua KPPI, Mardjoko, mengungkapkan bahwa impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus meningkat selama tiga tahun terakhir dengan negara Vietnam, Austria, Tiongkok, Spanyol, dan Korea Selatan sebagai negara utama yang mengimpor produk ini ke Indonesia.

Pada tahun 2022 sendiri, impor kertas rokok mencapai 12.558 ton, naik 11,07 persen dari tahun 2021. Oleh karena itu, atas permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya, KPPI melakukan penyelidikan. 

Lebih lanjut, Mardjoko menyatakan bahwa penyelidikan tersebut didasarkan pada bukti awal yang menunjukkan adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon.

Selama periode 2020 hingga 2022, industri dalam negeri mengalami penurunan dalam beberapa indikator kinerja, termasuk penurunan penjualan domestik, berkurangnya jumlah tenaga kerja, penurunan pangsa pasar pemohon di pasar domestik, dan kebutuhan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural yang optimal.

Tentang Safeguard Measures

Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia (29/10/2020), pada tahun 2020 KPPI memutuskan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan pengamanan perdagangan terkait peningkatan impor barang kertas sigaret.

Mengutip dari laman KPPI Kementerian Perdagangan, safeguard measures sendiri merupakan tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. 

Syarat utama untuk menerapkan safeguard terhadap produk impor, sebagaimana dikutip dari pertapsi.or.id, adalah adanya peningkatan impor yang tidak terduga (unforeseen development) secara absolut maupun relatif.

Unforeseen development menjadi alasan untuk memberlakukan hambatan impor, sebab dapat menyebabkan cedera serius atau ancaman cedera serius terhadap industri dalam negeri.

Adapun, berdasarkan PP No.34/2011, penyelidikan yang dilakukan KPPI menjadi syarat dikenakannya tindakan pengamanan atas barang/produk impor. 

Tindakan Pengamanan

Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (2) PP No.34/2011, tindakan pengamanan atau safeguard oleh pemerintah dilakukan melalui pengenaan bea masuk dan/atau kuota terhadap barang impor.

Lebih lanjut, Pasal 70 ayat (3) PP No.34/2011 menyatakan bahwa besaran bea masuk yang ditetapkan tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Baca Juga: Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Barang Impor

Sementara itu, jumlah kuota yang ditetapkan harus setidaknya sama dengan jumlah impor rata-rata dalam 3 tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa kuota yang lebih rendah diperlukan untuk memulihkan kerugian.

Berdasarkan definisi dalam PP No.34/2011, kerugian serius merujuk pada kerugian yang signifikan secara menyeluruh yang dialami oleh industri dalam negeri.

Di sisi lain, ancaman kerugian serius merupakan kerugian serius yang akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri, dan penetapannya didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, bukan hanya berdasarkan tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

 

SS

Dipromosikan