Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Barang Impor
Tindakan pengamanan dapat dilakukan dengan permohonan dari pelaku usaha dalam negeri atau inisiatif dari KPPI.
Tindakan pengamanan dapat berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan/atau Kuota. Tindakan pengamanan perdagangan merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk mencegah ancaman Kerugian Serius ataupun memulihkan Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri (IDN) sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Pengamanan Perdagangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Perdagangan.
“Pengenaan BMTP akibat terjadinya lonjakan impor ini dimaksudkan untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius, dan memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri guna melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor,” tutur Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sejak Indonesia bergabung dengan WTO pada tahun 1995, kasus pemulihan perdagangan yang ditangani oleh Kemendag didominasi oleh kasus anti-dumping, disusul subsidi dan terakhir safeguard, Indonesia lebih banyak sebagai pihak termohon yang sering dituding melakukan dumping atau subsidi ilegal. Kasus populer yang belakangan sedang diperiksa oleh WTO adalah kelapa sawit Indonesia yang dituding oleh Uni Eropa telah diberikan subsidi ilegal dan di dumping. Selain itu kertas A4 asal Indonesia juga dituduhkan hal serupa oleh Komite Anti-dumping Australia.
Tindakan pengamanan dilakukan oleh lembaga Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Tindakan pengamanan ini dapat dikenakan terhadap impor jika:
- terjadi lonjakan jumlah impor secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan
- lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.
Untuk permohonan dapat diajukan oleh para pelaku usaha dalam negeri yang wajib dilengkapi dengan bukti awal dan dokumen yang menunjukkan adanya:
- lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan
- Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.
Sedangkan tindakan pengamanan yang dilakukan atas inisiatif KPPI sendiri dilakukan saat KPPI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. (Pasal 73 PP 34/2011). Penyelidikan dimulai saat KPPI mengumumkan kepada publik. KPPI juga wajib mengumumkan kepada para pelaku usaha dalam negeri dan asosiasi importir, jika penyelidikan dimulai dengan permohonan dari pelaku usaha dalam negeri, dan Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, jika penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.
Jika KPPI tidak menemukan adanya bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI diwajibkan menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
Penghentian penyidikan juga wajib diumumkan kepada publik, pelaku usaha dalam negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI dan disertai dengan alasan.
Dalam laporan akhir penyelidikan, jika terbukti terjadi adanya lonjakan jumlah barang impor yang dapat menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI merekomendasikan hal tersebut kepada Menteri untuk Tindakan Pengamanan.
TM








































