Menelisik Brompton Vs Get2Get dari Hukum HKI Indonesia

Menelisik Brompton Vs Get2Get dari Hukum HKI Indonesia

Menelisik Brompton Vs Get2Get dari Hukum HKI Indonesia

Sengketa Brompton vs Get2Get masuk ranah sengeketa desain industri

Sengketa mengenai desain sepeda lipat tiga antara Brompton dan Get2Get cukup menjadi sorotan di tanah air. Pihak Brompton menyatakan desain tiga lipatan sepedanya telah mendapat perlindungan hukum dan diperlukan izin khusus apabila ingin menggunakan desain serupa. Pihak Get2Get pun tak tinggal diam, melalui pembelaannya mereka menyatakan tidak berupaya meniru desain sepeda Brompton, hal ini murni didasari tuntutan pembuatan desain sepeda lipat tiga yang paling dibutuhkan dari segi fungsinya. 

Polemik tiga lipatan sepeda ini dimulai dari ditemukannya kemiripan antara desain sepeda varian Chedech yang diproduksi oleh perusahaan Get2Get dan masuk ke pasar Belgia. Hingga akhirnya kasus ini memakan waktu yang cukup panjang sampai Juni 2020 lalu, dimana Pengadilan Uni Eropa melahirkan putusan sekaligus yurisprudensi baru berkaitan dengan desain industri yang tidak hanya berlaku pada produsen sepeda akan tetapi berimplikasi luas bagi perlindungan hukum produk lainnya di Eropa. 

Jika ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia, kasus ini cukup menarik dan banyak diperdebatkan. Banyak orang mempertanyakan kasus ini lebih masuk ranah hak cipta atau desain industri, termasuk media berita nasional, mengingat putusan pengadilan Uni Eropa menyatakan pihak Brompton menang dan adanya pelanggaran hak cipta oleh Get2Get, produsen sepeda asal Korea Selatan.  

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Sekjen AKHKI), Suyud Margono berpendapat apabila dilihat dari pemberitaan terkait kasus tersebut, hal ini merupakan kasus desain industri. Selain itu, apabila dicermati dari putusannya tentu lebih berdampak besar bagi pelaku usaha dan banyak model industri. 

“Mungkin dari sisi pemberitaannya menerjemahkan penyebutan hak kekayaan intelektual lebih mudah dengan penyebutan Hak Cipta daripada menggunakan penyebutan sistem hak kekayaan intelektual,” ujarnya melalui wawancara dengan tim Kliklegal. 

Lebih lanjut, Suyud juga mengatakan bahwa dalam kaidah hak cipta hanya memberikan proteksi pada karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Sedangkan desain industri memberikan proteksi terhadap produk dengan fitur 2 dan/atau 3 dimensi dari segi bentuk, konfigurasi, ornamen, komposisi garis yang memiliki kesan estetis. Suatu kepemilikan desain industri pun yang diajukan hanya akan mendapatkan proteksi apabila memiliki kebaruan dan tidak sama persis dengan desain yang telah ada.

Suyud bilang di Indonesia sendiri kasus serupa tersebut bukan merupakan ranah hak cipta, akan tetapi masuk dalam kualifikasi desain industri. Perlindungan terhadap desain industri yang diakui di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2005 tentang Desain Industri. 

“Suatu kepemilikan desain industri diberikan atas adanya pendaftaran permohonan yang diajukan ke DJKI dan Kemenkumham, lalu negara memberikan perlindungan terhadap desain industri dan si pemilik mendapat hak eksklusif dalam jangka waktu 10 tahun untuk menggunakan sendiri desain industri tersebut atau memberi izin bagi pihak lain untuk menggunakan desain industri yang telah terdaftar tersebut,” tambahnya. 

                                                                           

DD

Dipromosikan