Menagih Janji Jokowi-Ma’ruf Amin Untuk Membentuk Pusat Legislasi Nasional
Oleh: Rino Irlandi, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNSRI
Di dalam negara hukum seperti Indonesia, peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting dalam upaya pencapaian tujuan nasional. Dalam konteks pembangunan nasional dalam rangka pencapaian tujuan nasional, kedudukan peraturan perundang-undangan memberikan legitimasi dan legalitas bagi tindakan pemerintah.
Peran dari peraturan perundang-undangan itu akan dapat tercapai manakala peraturan perundang-undangan berada dalam suatu sistem yang baik dan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sebab, kegagalan menciptakan sistem peraturan perundang-undangan akan berakibat pada kondisi sebaliknya, yaitu peraturan perundang-undangan menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pembangunan. Kondisi itulah yang saat ini terjadi di negara kita dan menjadi sorotan oleh berbagai pihak terutama akademisi dan praktisi hukum.
Salah-satu lembaga di bidang hukum yang memusatkan perhatiannya pada masalah tersebut adalah PSHK. Berdasarkan kajian dan temuan PSHK berkenaan dengan sistem perundang-undangan di negara kita pasca reformasi adalah tidak sinkronnya perencanaan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Selain itu, dalam hasil kajian tersebut PSHK juga menyebut bahwa perkembangan hingga saat ini menunjukkan adanya kecenderungan peraturan perundang-undangan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur. Ketidaktaatan terhadap materi muatan tersebut kemudian memunculkan persoalan obesitas regulasi. Selanjutnya, efektivitas peraturan perundang-undangan juga sering menjadi persoalan yang muncul pada saat implementasi. Hal ini diperburuk dengan tidak adanya prosedur pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta ketiadaan lembaga khusus yang menangani seluruh aspek dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Janji Jokowi – Ma’ruf Amin
Mengatasi masalah sistem peraturan perundang-undangan yang tengah dihadapi negara kita, Jokowi dan Ma’ruf Amin pada saat debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 17 Januari 2019 menjanjikan jika nantinya terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden berencana untuk menggabungkan fungsi legislasi selain di lembaga legislatif menjadi satu badan dengan membentuk Pusat Legislasi Nasional. Dibentuknya lembaga khusus ini dalam rangka penyederhanaan regulasi dan peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lebih lanjut jika lembaga tersebut dibentuk, maka seluruh regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah harmonis dan tidak lagi tumpang tindih.
Pasca terpilihnya Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, gagasan untuk membentuk Pusat Legislasi Nasional ini kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Oktober 2019. Di dalam undang-undang tersebut terdapat nomenklatur baru yakni lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di beberapa pasal undang-undang tersebut.
Mengenai pemberian nama lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan ini pernah diberitakan oleh detik.com melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyebut bahwa lembaga tersebut akan dinamakan Badan Legislasi Nasional yang diberi tugas untuk menyederhanakan dan mengharmonisasikan regulasi dan peraturan perundang-undangan di berbagai level baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) yang tumpang tindih.
Kemudian gambaran mengenai bentuk lembaga baru ini juga diterangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menyebut bahwa lembaga ini akan terdiri dari gabungan dari unit-unit yang mengurus regulasi yang ada di sejumlah kementerian/lembaga yaitu di Kementerian Dalam Negeri yang kaitannya dengan Perda, kemudian Kementerian Hukum dan HAM yang kaitannya dengan peraturan perundang-undangan pusat, serta di Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet.
Namun demikian, perkembangan hingga saat ini belum menunjukkan kapan pastinya Badan Legislasi Nasional itu akan dibentuk. Padahal jika melihat berbagai permasalahan sistem peraturan perundang-undangan yang dihadapi Indonesia dengan tugas yang didelegasikan kepada Badan Legislasi Nasional maka pembentukannya sangat mendesak untuk segera direalisasikan.
Urgensi Badan Legislasi Nasional
Seperti yang sudah saya katakan diatas bahwa jika melihat berbagai permasalahan sistem peraturan perundang-undangan yang dihadapi Indonesia dengan tugas yang didelegasikan kepada Badan Legislasi Nasional maka pembentukannya sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Hal senada juga disampaikan oleh seorang Peneliti Madya, dengan kepakaran Hukum Perdata pada Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI bernama Monika Suhayati, S.H., M.H.
Dalam penelitiannya beliau menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga hal yang membuat Badan Legislasi Nasional ini sangat mendesak untuk dibentuk. Ketiga hal itu adalah pertama, saat ini terjadi hyper regulation yang mengakibatkan tumpang tindihnya pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya yaitu aturan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB).
Di dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan masa berlaku HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Namun, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan HGB dapat diberikan hingga 80 tahun. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum, aturan yang mana yang dapat dijadikan acuan dalam mengurus HGB (Antoni Putra, 16 Juli 2019). Badan Regulasi Nasional perlu melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berusaha.
Kedua, pengawasan dan evaluasi atas implementasi berbagai peraturan masih lemah. Berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2015, pengawasan atas implementasi peraturan saat ini merupakan fungsi dari Ditjen PP dan BPHN yang berada dibawah kendali Kemenkumham. Namun demikian, dalam kegiatan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi peraturan oleh kedua instansi tersebut dipandang masih lemah karena berada di bawah kendali Menteri Hukum dan HAM. Badan Regulasi Nasional diharapkan mampu menguatkan fungsi koordinasi berbagai kementerian dalam pengawasan dan evaluasi peraturan.
Ketiga, saat ini pemerintah sedang merancang RUU dengan metode omnibus law untuk melakukan penyederhanaan dan deregulasi beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus. Keberadaan Badan Regulasi Nasional akan menjadi sangat penting dalam hal pembentukan omnibus law mengingat badan ini akan memiliki fungsi harmonisasi peraturan perundangundangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Rino Irlandi Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNSRI. Artikel ini merupakan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































