Ahli : Penggunaan Potret Tanpa Izin Bisa Kena Denda Sampai Rp500 Juta

Ahli : Penggunaan Potret Tanpa Izin Bisa Kena Denda Sampai Rp500 Juta

Ahli : Penggunaan Potret Tanpa Izin Bisa Kena Denda Sampai Rp500 Juta

Penggunaan karya potret Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) oleh produk Minyak Telon yang dipasarkan saat ini dinilai melanggar hak eksklusif pemegang karya tersebut, yaitu Ahli Waris sekaligus keturunan langsung Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer).

Dr. Charles Saerang selaku ahli waris Lauw Ping Nio mengajukan gugatan pembatalan hak cipta dan ganti rugi atas karya seni potret Nyonya Meneer. terhadap pihak tergugat, yakni PT. Bumi Empon Mustiko. Penggugat juga menyeret pihak lainnya yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Turut Tergugat I dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI sebagai Turut Tergugat II. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang terdaftar pada tanggal 8 Mei 2020 dengan nomor register perkara 02/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN.Niaga.Smg.

Dalam persidangan yang diadakan pada Selasa (11/8), Penggugat melalui kuasa hukum Osward F. Lawalata,. dan Alvares Guarino Lulan, menghadirkan ahli bidang Hak Kekayaan Intelektual, Suyud Margono. Melalui keterangannya, Suyud menyebutkan bahwa karya potret melindungi ciptaan objek manusia telah diatur secara khusus dalam pasal 12 UU Hak Cipta.  

“Penggunaan karya potret merupakan salah satu objek yang dilindungi dan penggunaan atas potret tersebut wajib mendapatkan izin dari orang yang dipotret tersebut, dan apabila orang itu telah meninggal maka si pengguna wajib meminta izin kepada ahli waris dari orang yang dipotret tersebut,” papar Suyud melalui press release kuasa hukum Dr. Charles Saerang selaku penggugat. 

Menurut Suyud, kepemilikan hak dalam sistem hak cipta terdapat pencipta dan pemegang hak yang melekat terhadap ciptaan dengan hak eksklusif berupa hak ekonomi dan hak moral. Keduanya mengatur perubahan atau penggunaan suatu karya ciptaan haruslah mendapat izin dari pihak pencipta atau ahli warisnya, apabila dilanggar akan berdampak pada kerugian materiil.  

Suyud juga menambahkan apabila sengketa tersebut dikaitkan dengan merek, suatu karya potret tidak dapat didaftarkan sebagai merek karena hanya gambar atau logo atau susunan warna saja dalam bentuk label merek yang dapat diajukan pendaftarannya merujuk ketentuan pasal 65 UU Hak Cipta. Menurutnya, apabila melihat dari kasus yang ada, penggunaan karya potret yang dilakukan secara tanpa izin dari ahli warisnya dapat dipidana denda sampai dengan Rp500 juta. 

Dari persidangan tersebut juga terkuak fakta menarik yaitu saat dilakukan penjualan, merek tersebut telah kadaluarsa sehingga dari bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat kepada ahli yang dihadirkan bukanlah kode perpanjangan atas merek yang telah dibeli oleh Tergugat melainkan pendaftaran baru dari label merek yang terdapat pada foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer). Namun hingga persidangan berakhir, pihak Tergugat masih tetap mengklaim mereka mempunyai hak eksklusif atas kepemilikan merek dagang Nyonya Meneer beserta potret yang digunakan dalam merek tersebut. 

 

DD

Dipromosikan