Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia Diberhentikan OJK

Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia Diberhentikan OJK
Image Source by suarapemerintah.id

Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia Diberhentikan OJK

Terdapat anggota direksi atau dewan komisaris yang belum memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun.”

Perusahaan pembiayaan multifinance, PT Hewlett Packard Finance Indonesia, dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemberian sanksi ini dimuat dalam Surat Keputusan OJK Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan alasan pembekuan tersebut disebabkan bahwa perusahaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.” Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Dari hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Hewlett Packard Finance yang telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan tetapi belum memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun berdasarkan Pasal 66 ayat (2) dan (3) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut, yang dimaksud dengan syarat berkelanjutan adalah bahwa Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan berkewajiban mengikuti kegiatan di bidang industri keuangan yang meliputi:

  1. seminar, workshop, atau kegiatan lain
    yang sejenis;
  2.  kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis;
  3. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; dan/atau
  4. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan dalam  kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis.

Untuk bisa memenuhi syarat tersebut, dijelaskan juga bahwa kegiatan tersebut harus diselenggarakan oleh pihak yang memang relevan dengan kegiatannya seperti lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri; asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri; perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang.

Dengan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, Hewlett Packard Finance dibekukan kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru sebagaimana Pasal 115 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

 

AA

Dipromosikan