BNI Buka Suara Terkait Isu Pencairan Kredit Tanpa Jaminan

Deposito Nasabah BNI Senilai Rp 45M Raib, Pelakunya Pegawai Sendiri?

BNI Buka Suara Terkait Isu Pencairan Kredit Tanpa Jaminan

“Pemberian kredit yang dilakukan tanpa jaminan oleh bank, terlebih bank BUMN, dianggap tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.”

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya buka suara terkait dugaan pemberian pinjaman terhadap salah satu pengusaha tambang batu bara di Sumatra Selatan tanpa agunan atau jaminan. Hal ini dikarenakan pemberian kredit yang dilakukan tanpa jaminan oleh bank, terlebih bank BUMN, dianggap tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip lain yang dilanggarnya.

Corporate Secretary BNI, Mucharom, menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mucharom menegaskan penyaluran kredit ke pihak manapun pasti akan melewati proses yang legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman. Audit internal dan eksternal BNI juga terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai potensi adanya fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.

Menanggapi isu pemberian kredit kepada perusahaan tambang, BNI mengatakan bahwa pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan ia menambahkan bahwa fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.

“Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata,” ujarnya pada Sabtu (2/7/2022).

Kredit pertambangan rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal pertama 2022 diberikan hanya 3,23% dari total kredit BNI. Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking. Kredit BNI untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun.

“Kami juga telah menyalurkan pembiayaan untuk penanganan polusi mencapai Rp6,8 triliun, serta segmen pengelolaan air dan air limbah senilai Rp23,3 triliun,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Agung RI diminta untuk mengusut dugaan Bank BNI yang mengucurkan kredit tanpa agunan ke perusahaan tambang di Sumatera Selatan. Hal ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih, mengatakan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam bentuk administrasi perbankan. Meskipun belum timbul kerugian, namun sudah terdapat potensi, sehingga perlu dilihat administrasi terkait perjanjian bank.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal yang mengatakan bahwa suatu bank milik negara yang ingin menyalurkan kredit kepada debitur perlu disertai dengan assessment yang cukup prudent.

“Karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus benar-benar prudent dan dalam artian menganut prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

 

MH

Dipromosikan