OJK Rilis Aturan Untuk Awasi Lembaga Pembiayaan Ekspor
“Diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang.”
Pada 1 Juli 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022. Regulasi ini mengatur diantaranya terkait tata kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembinaan LPEI oleh OJK, mekanisme penilaian tingkat kesehatan LPEI, hingga sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap LPEI.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menuturkan bahwa LPEI saat ini telah mengalami perkembangan dalam kegiatan usahanya. Atas hal itu, Anto menjelaskan bahwa OJK perlu untuk mengeluarkan pengaturan untuk menilai tingkat kesehatan dari kegiatan pelaksanaan LPEI saat ini.
“POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI. Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Deputi Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut, Anto juga menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya pengaturan ini adalah untuk mengharmonisasi beberapa pengaturan pengawasan yang sebelumnya sudah ada. Sebab, pengawasan LPEI sebelumnya juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB),” lanjutnya.
Sebagaimana yang diketahui, peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya mengenai LPEI yang diatur melalui POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Demikian, Anto mengharapkan bahwa terbitnya pengaturan ini dapat mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.
Adapun LPEI merupakan lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. LPEI. LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur export/indirect export, baik level korporasi maupun level UKM. LPEI juga aktif memberikan konsultasi bagi para rintis ekspor.
Adapun secara detil POJK Pengawasan LPEI ini mengatur mengenai 8 (delapan) pokok pengaturan yaitu: pertama, pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua, kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketiga, kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.
Keempat, komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan. Kelima, penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI. Keenam, kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK. Ketujuh, mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan, dan terakhir pengenaan sanksi.
AA








































